Antasari Azhar, Ketua KPK: ”Saya Siap untuk Tidak Populer”
Lalu, bagaimana KPK ke depan, dan apa yang akan dilakukan Antasari dalam menjawab semua keraguan itu? Kepada Bona Ventura, Budi Supriyantoro, dan Ahmad Pahingguan dari TRUST, ia menjelaskannya pada sebuah kesempatan khusus pada pekan lalu. Berikut petikannya:
TERPILIHNYA ANDA MENJADI KETUA KPK MENDULANG BANYAK PENILAIAN MIRING. BAGAIMANA ANDA MENYIKAPINYA?
Ketika melamar menjadi pimpinan KPK, saya diisukan mempunyai rumah di Pondok Indah. Ternyata tidak ada. Seharusnya mereka meminta maaf. Saya juga diisukan memperlambat kasus Tommy dan diisukan menerima uang sekian miliar ketika menjadi Kajari Jakarta Selatan. Seharusnya mereka mengecek dahulu, kan ada check and balancing. Bagi saya, semua isu tersebut adalah kontrol. Isu sudah diembuskan sejak nama saya ada di panitia seleksi (pansel). Ketika di pansel, saya sudah menjelaskan semuanya, dan saya lolos seleksi. Saat fit and proper test, isu mengenai saya kembali muncul. Begitu juga dalam tanya jawab di Komisi III sampai terpilihnya saya menjadi Ketua KPK. Tapi sudahlah, saya tak akan terpancing menanggapi. Saya malah ingin terus dikritik demikian, selama itu konstruktif.
DALAM WAKTU DEKAT, APA SAJA YANG AKAN ANDA LAKUKAN SEBAGAI KETUA KPK?
Saat ini saya belum dilantik menjadi Ketua KPK. Saya juga belum mendeklarasikan program yang akan saya lakukan. Semua itu akan saya sampaikan secara kolektif dengan pimpinan KPK baru lainnya.
APA YANG MENJADI PRIORITAS ANDA?
Meski parlemen telah memilih saya sebagai ketua, keputusan diambil secara kolektif. Kami baru melihat di media massa mengenai apa saja yang baru dilakukan oleh tim penyelidik, penyidik, dan penuntut. Tentu akan kami evaluasi bersama dengan pimpinan lama.
CITRA TEBANG PILIH TERLALU MELEKAT PADA INSTITUSI INI. BAGAIMANA ANDA AKAN MENGHAPUSKANNYA?
Karena kita negara hukum, pemberantasan korupsi akan dilakukan dengan langkah-langkah hukum. Tentunya dilakukan dengan cara proporsional dan profesional. Kalau kami berbicara itu, maka setiap perkara hukum harus ada bukti. Jadi, ketegasan dalam arti profesional. Tegas bukan berarti harus mengadili orang dari asumsi-asumsi. Kami mengadili perbuatannya, bukan per orangnya, dan karena itu harus ada faktanya. Sebab, masyarakat mengontrol ini semua. Istilah tebang pilih, siapa sih yang mengatakan. Istilah dari saya ialah adanya kecukupan alat bukti. Kalau alat buktinya kurang? Itulah yang selalu saya katakan dalam rapat pemilihan KPK di DPR.
ANDA SEMPAT MENYATAKAN AKAN PASANG BADAN UNTUK ANGGOTA DEWAN DALAM KASUS DANA ALIRAN BI?
Konteksnya tidak seperti itu. Ketika fit and proper test, anggota dewan menanyakan kepada saya tentang aliran dana BI di DPR. Saya sampaikan kepada anggota dewan bahwa dengan pengalaman saya sebagai penyidik, saya tidak ingin KPK menjadi alat untuk memaksakan sebuah kasus tanpa cukup bukti. Hal itu sama dengan mengadukan orang berdasarkan asumsi dan itu menzalimi orang. Saya akan pasang badan untuk itu. Jadi, berbeda kan.
APA MOTIVASI ANDA MENJADI CALON KETUA KPK?
Karena saya melihat korupsi di Indonesia sudah extra ordinary crime. Saya merasa mempunyai kapasitas sebagai penyidik untuk perkara korupsi. Dan KPK adalah lembaga yang memiliki supervisi serta memberi trigger kepada lembaga lain yang tidak maksimal dalam pemberantasan korupsi. Dengan berbekal pengalaman dan pemahaman, tugas KPK tidak menjadi sulit. Jadi, saya ingin menyelamatkan UU No. 30 Tahun 2002. Tetapi, saya tidak ingin menjadikan KPK sebagai kompetitor kejaksaan dan kepolisian.
APAKAH SELAMA BERTUGAS DI KEJAKSAAN AGUNG, GERAK ANDA TERBATAS SEHINGGA MEMILIH UNTUK MENJADI KETUA KPK? LALU, APA MAKNA PEMBERANTASAN KORUPSI BAGI ANDA?
Tidak. Dalam perspektif pertumbuhan ekonomi dan politik, pemberantasan korupsi janganlah sekadar pemberantasan. Saya ingin pemberantasan korupsi berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Artinya, saya ingin meminimalkan kebocoran uang negara. Sehingga, uang negara dapat dipergunakan untuk masyarakat secara efektif.
INI YANG ANDA MAKSUD DENGAN PENDEKATAN PREVENTIF?
Pemberantasan korupsi itu terdiri dari represif dan preventif. Selama ini yang terjadi ialah pendekatan represif. Dengan preventif, kita bisa mencegah orang untuk korupsi. Jadi, kami berprinsip lebih baik meniadakan koruptor daripada menciptakan koruptor baru. Ketika orang lain melihat pendekatan preventif hanya mencegah, saya melihatnya lebih jauh, yaitu dengan perbaikan pelayanan publik. Karena, di sana banyak peluang terjadi korupsi. Setiap tahun di departemen ada penerimaan pegawai, dan ada uang yang mengalir ke sana. Mereka yang mempunyai prestasi tetapi tidak mempunyai uang, bagaimana? Kita hanya melihat korupsi pada kasus-kasus besar, namun buta akan hal seperti ini. Inilah yang akan kita evaluasi. Bagi saya bukan persoalan jumlah uangnya yang dikorupsi, melainkan dampaknya.
WACANA SEPERTI ITU KAN SUDAH TERLALU SERING, DAN HAMPIR SEMUA LEMBAGA PEMERINTAH JUGA MENGAMPANYEKANNYA. LALU, PENDEKATAN PREVENTIF YANG ANDA MAKSUD ITU BAGAIMANA?
Saat ini saya belum bisa mengungkapkannya. Nanti setelah saya dilantik. Bagi saya reformasi birokrasi bukan sekadar membuat pamflet. Maka itu, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk mewujudkannya. UU KPK sudah menegaskan, selain berkoordinasi dengan pihak lain dan melakukan supervisi, KPK juga memberi peluang kepada masyarakat untuk berperan serta. Saya akan mengajak teman-teman untuk memberantas korupsi. Karena persoalan korupsi ini bukan semata pekerjaan KPK, tapi seluruh bangsa.
KORUPSI YANG DILAKUKAN BERJEMAAH DAN TERORGANISASI. BAGAIMANA ANDA MEMOTONGNYA?
Kalau sulit, saya tidak akan mencalonkan menjadi Ketua KPK. Maka itu, saya katakan harus bersama-sama, tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri. Dan kami tidak bisa melihat satu masalah secara linier, tapi harus sistemis. Kami juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain, sehingga peran KPK bisa berjalan secara efektif.
MENGENAI KASUS BLBI KELAK, BAGAIMANA PENANGANANNYA?
Itu kan substansif. Jadi, nanti saja setelah saya benar-benar menjadi Ketua KPK.
KONSEP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG AKAN ANDA LAKUKAN…
Saya tidak akan membedakan apakah korupsi itu tergolong big fish atau small fish. Yang namanya korupsi, besar atau kecil tetap korupsi. Apa artinya pemberantasan korupsi jika masyarakat mengantre minyak dan kesulitan mendapat lapangan kerja. Bukan berarti kita tidak akan menangkap korupsi yang triliunan. Masalah korupsi itu menyangkut masalah perilaku. Masalah korupsi tidak akan bisa kita kikis tanpa memperbaiki perilaku.
Sebagai contoh seorang ibu menyuruh anaknya membeli gula. Ibu tersebut memberi uang Rp 5.000, sedang harga gula sekitar Rp 2.000, sisanya dijajankan es krim. Ketika dibiarkan, si ibu sama saja telah membiarkan perilaku korupsi. Sehingga ketika besar dan anak tersebut diberi kepercayaan dalam pengadaan barang dan jasa, misalnya, sisa dari budget procurement tidak ia kembalikan ke kas negara, melainkan masuk kantong pribadi. Mengapa terjadi, karena perilakunya sudah terbiasa.
SEPERTI APA KONKRETNYA?
Pertama ialah melakukan koordinasi. Setelah itu supervisi dan penyelidikan. Kami akan mengemas suatu kegiatan yang bisa dilakukan bersama-sama dengan lembaga departemen, non departemen, dan LSM. KPK hanya trigger. Maka itu, saya akan menempatkan KPK sebagai rambu sehingga orang akan terhindar untuk melakukan pelanggaran. Lebih pada pendekatan preventif, karena kami lebih suka orang tidak korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi tidak semata-mata pada represif.
LALU, KAPAN REPRESIFNYA?
Kita berbuat represif dan tegas jika alat bukti cukup. Karena itu menjadi shock therapy bagi koruptor lain. Tapi, shock therapy bukan pada represif saja, juga pada preventif. Misal, jika saya tahu Anda akan menyuap teman Anda, maka saya akan menegur Anda. Jadi, saya sudah tidak menciptakan koruptor baru. Tetapi kalau saya mendiamkan, dan baru setelahnya saya tangkap, sama saja dengan saya menciptakan koruptor baru.
ANTARA MENCEGAH DAN MENANGKAP KORUPTOR KAN MEMILIKI EFEK JERA YANG BERBEDA?
Terserah orang menilai. Menjadi Ketua KPK, saya siap untuk tidak populer. Yang saya inginkan ialah penggunaan uang negara yang tertib dan efektif sehingga rakyat menjadi sejahtera.
PROPORSI PENANGANAN PREVENTIF DAN REPRESIFNYA SEPERTI APA?
Harus berimbang dan dijalankan secara bersamaan. Tidak bisa dipersentasekan harus berapa. Struktur KPK itu ada pencegahan dan penindakan.
ANDA DIPILIH OLEH PARLEMEN, LALU BAGAIMANA ANDA MEMPERLAKUKAN PARA PEMILIH ITU? APAKAH ADA TITIPAN UNTUK TIDAK MENGUSIK MEREKA?
Tidak ada itu. Titipan apa? Saat ini saya tidak membicarakan masalah kasus (aliran dana BI). Lagi pula, ketika saya melamar, belum ada campur tangan DPR. Ketika saya lolos di pansel, yang melakukan penilaian adalah tim independen. Saya juga tidak akan melaksanakan tugas di luar batas kewenangan KPK. Dan saya tidak akan menjalankan kewenangan itu secara serampangan.
ARTINYA, BAK BIARKAN BULAN BICARA?
Ha.. ha.. ha.. (pada acara Rapat Kerja Kejaksaan Agung, Antasari mendendangkan lagu Biarkan Bulan Bicara). Saya menyanyikan lagu itu bukan menginterpretasikan keadaan sekarang. Itu karena saya menyukai lagu Broery Marantika. Jadi, tidak ada hubungan spesial antara lagu itu dengan jabatan saya sebagai Ketua KPK.
DARI LOPER KORAN, KERNET BUS, HINGGA KETUA SENAT
ANTASARI Azhar lahir dari keluarga kelas menengah di Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Ayahnya adalah seorang kepala pajak. Meski anak pejabat, ia mengaku hidup sederhana. ”Ayah selalu mengharuskan kami berkeringat dalam memperoleh hal yang diinginkan,” kata lelaki kelahiran 18 Maret 1953 ini, tentang nilai-nilai keluarga.
Tumbuh dan besar di tanah kelahiran tak membuat Antasari merasa puas. Bangka Belitung terlampau kecil untuk mewujudkan cita-cita. Ketika duduk di bangku sekolah menengah pertama, ia pun memilih pergi ke Jakarta. Ayahnya yang sempat melarang tak kuasa menahan. ”Akhirnya saya diizinkan karena sudah khatam Al-Quran,” kenang Antasari.
Di tanah rantau, hidup ternyata tak menjadi lebih baik. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Antasari muda bekerja serabutan. Mulai menjadi lopper koran Harian Berita Yudha sampai kernet opelet jurusan Jatinegara-Lapangan Banteng. Kehidupan keras ini makin terbiasa ketika ia kuliah di Universitas Sriwijaya, Palembang.
Saat itu 1978, seperti mahasiswa seangkatannya, Antasari juga tak lepas dari kehidupan kampus yang tengah ramai-ramainya menolak konsep NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan). ”Saya juga bekas demonstran tahun 78,” kata mantan Ketua Senat Mahasiswa dan Kedua Badan Perwakilan Mahasiswa UNSRI ini, bangga.
Merasa Jadi Selebritis
ENTAH berkah entah pula musibah, yang jelas kasus Tommy Soeharto telah melambungkan nama Antasari Azhar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tak heran, kalau setiap kali ia berada di tempat-tempat umum, orang-orang langsung menatapnya sambil berbisik-bisik. Sebenarnya, ia merasa risi juga. Namun apa mau dikata. "Saya merasa menjadi selebritis," guyon Antasari.
Namun di balik ketenaran, tidak bisa dipungkiri, Antasari menanggung beban yang cukup berat setelah gagal melakukan eksekusi terhadap Tommy, yang sejak sebulan lalu dinyatakan buron. Sampai-sampai, ia sendiri sempat "dicurigai" ikut menghalang-halangi eksekusi. Memang, banyak orang yang bertanya-tanya terhadap cara eksekusi yang dilakukan oleh Antasari dan kawan-kawan. Misalnya, Antasari tidak langsung melakukan eksekusi begitu putusan MA turun. Selain itu, ketika grasi Tommy ditolak Presiden, Antasari juga tidak langsung melakukan eksekusi terhadap putra mantan orang kuat Orde Baru itu. Yang lucunya, ketika hari H pemanggilan Tommy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari juga belum bisa memastikan apakah Tommy sudah menerima salinan penolakan grasi atau tidak. Anehnya lagi, waktu itu (Jumat, 3 November), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan "mengundang" Tommy ke kantornya pada siang hari, bukan paginya. Bila tidak memenuhi undangan itu, baru mereka akan melakukan upaya paksa. Tapi, ternyata, ketika eksekusi paksa hendak dilakukan, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana.
Tidak jelas, apakah kelemahan-kelemahan semacam itu semata-mata persoalan administratif saja atau memang kelambanan Antasari sendiri dalam bertindak. Kalau betul itu kelemahan administratif, mungkin bukan Antasari sendiri yang harus bertanggungjawab, meskipun ia tidak bisa begitu saja lepas tangan. Namun, jika itu karena kelambanan Antasari, tidak salah kalau kesan yang muncul ia sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi. Yang terlihat, Antasari memang kurang memperhitungkan bahwa yang akan dieksekusi itu adalah manusia, bukan benda mati yang tidak bisa lari.
Selain itu, kelihatan sekali ia terlalu percaya pada pengacara Tommy. Simak saja jawabannya ketika ditanya TEMPO, mengapa saat permohonan grasi Tommy ditolak Presiden, pihaknya tidak segera melakukan eskekusi:
"Pengacara Tommy bilang bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena mereka belum menerima petikan penolakan grasi."
Apakah hal itu karena salah satu pengacara Tommy, Bob RE Nasution, adalah seniornya di kejaksaan? "Saat bertugas di Jakarta Pusat, saya memang menjadi anak buah Pak Bob. Sekarang, kalau bicara hukum, posisi kami berbeda," kilah Antasari. Ia juga membantah ada deal khusus antara dirinya dan Bob mengenai eksekusi Tommy. Yang juga menjadi pertanyaan publik adalah cara kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap kediaman Tommy dan keluarga besarnya di Cendana. Sebelum penggeledahan dilakukan, pihaknya sudah lebih dulu mengumumkan target-target penggeledahan itu. Ia lagi-lagi lupa bahwa yang akan dicari dengan penggeledahan itu bukan benda mati, yang tidak bisa lari atau bersembunyi. Tak heran kalau kemudian kisah pengejaran Tommy lebih mirip sandiwara belaka. Mungkin hal itu juga yang membuat Jaksa Agung Marzuki Darusman, seperti dikutip Kompas, perlu melaporkan Antasari kepada polisi, meskipun kemudian Marzuki membantahnya. Namun Antasari tetap dalam posisi yang tidak enak, setidaknya publik memberi penilaian bahwa ia tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Padahal, sebelum Tommy lari, ia sudah terlihat sangat optimis bisa membawa Tommy ke Cipinang. Ia pun tampak tidak khawatir terhadap kemungkinan Tommy melarikan diri. Alasannya, Tommy telah dicekal.
Sementara orang-orang menyorotnya tidak becus, Antasari sendiri justru menganggap pengacara Tommylah yang berusaha menghalang-halangi eksekusi. Ia tidak yakin dengan alasan yang dikemukakan oleh sang pengacara bahwa Tommy mendapat teror akan dibunuh dan sebagainya. "Darimana saya tahu alasan itu dari Tommy? Tommy enggak pernah kontak saya," ujarnya. Ia menduga, alasan itu hanya bikinan pengacaranya. Namun begitu, seperti dituturkannya kepada TEMPO, ia optimis Tommy akan tertangkap, bahkan dalam hitungan hari. Benarkah?
Antasari sendiri, walau menanggung beban yang cukup berat, kelihatan santai-santai saja. Setidaknya, ia tidak terlihat tegang. Meskipun ada sebagian orang yang mencemoohnya, bahkan mencaci-maki. Hal yang juga terpaksa diterima anak-anaknya. "Saya kan jadi repot, tiap hari ditanyain terus sama temen-temen soal Tommy," ujar Andita, anak pertamanya yang duduk di bangku kelas III SMU. Meski begitu, mereka tetap mendukung sang ayah. "Tiap malam saya berdoa supaya Tommy tertangkap dan bapak jadi tenang," kata Ajeng, putri bungsunya yang baru kelas III SMP. Tentu saja, selain "celoteh kanan-kiri" yang harus diterima, ada pula yang menunjukan rasa simpati dengan mengirim bunga atau parsel. Yang pasti, selama menangani kasus Tommy kesibukannya menjadi sangat meningkat. Sampai-sampai waktunya untuk keluarga nyaris tak ada. Pulang ke rumah kadang-kadang sudah sangat larut malam, bahkan dini hari, lalu berangkat lagi sekitar pukul enam pagi. Untungnya, isteri dan anak-anaknya bisa memahami hal tersebut. Walaupun demikian, Antasari merasa sedih juga telah "menerlantarkan" keluarganya, juga mengorbankan kegemarannya bermain tenis. Tidak jarang, ketika sedang berjalan bersama dua anaknya, ia mendapat telepon yang membuatnya harus meninggalkan acara keluarganya itu. "Biasanya anak-anak saya suruh pulang naik taksi saja," kisahnya.
Lahir di Pangkal Pinang, Bangka, 47 tahun lalu. Ia menamatkan sekolah dasar di Belitung. Sementara SMP dan SMA ditamatkannya di Jakarta. Selanjutnya, ia masuk Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara. Di kampus itu, Antasari dikenal sebagai salah seorang yang aktif di organisasi. Ia sempat menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Kedua Badan Perwakilan Mahasiswa. "Saya kan bekas demonstran tahun 78," akunya bangga.
Lulus kuliah, ia kembali ke Jakarta. Awalnya, Antasari bercita-cita menjadi diplomat. Tetapi rupanya, perjalanan hidupnya berkata lain: ia diterima menjadi jaksa. Awal karirnya sebagai penegak hukum itu ia jalani saat menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989). Pelan-pelan karirnya meningkat. Setelah bertugas di sejumlah daerah di Tanjung Pinang, Lampung, Jakarta Barat, dan Baturaja ia ditarik ke Kejaksaan Agung menjadi Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus. Namanya pun mulai berkibar. Dari sana, ia dipindahkan menjadi Kepala Subdit Penyidikan Pidana Khusus. Terakhir, sebelum dipercayakan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari menjabat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat di lembaga yang kini dipimpin Marzuki Darusman itu.
Untuk mendukung tugas-tugasnya itu, ia tidak pernah berhenti belajar. Antasari tidak hanya membaca dan mengoleksi berbagai buku, terutama buku-buku berbau hukum tetapi juga mengikuti kuliah formal untuk menambah ilmunya. Kini ia sedang mengambil gelar master bidang bussiness law di IBLAM, lembaga yang dikelola oleh mantan Hakim Agung Bismar Siregar. Semangat untuk menambah wawasan itu bisa terbaca begitu memasuki ruang kerjanya: deretan buku memenuhi lemari di sana. Tidak jelas, apakah di sana juga ada buku-buku yang berisi soal bagaimana mempercepat tertangkapnya seorang terpidana yang sedang buron?



































UmmuNabilKhan-AlWafi

