Sabtu, 13 September 2008

Antasari Azhar, Ketua KPK: ”Saya Siap untuk Tidak Populer”


RAKERNAS Kejaksaan Agung di kawasan Puncak, Jawa Barat, terasa agak berbeda. Antasari Azhar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), datang dengan ”baju kebesaran” lain. Antasari, seperti diketahui, juga Ketua KPK terpilih. Beberapa hari sebelum rapat itu, 5 Desember 2007, Komisi III telah memercayakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini memimpin lembaga superbodi pemberantasan korupsi.

Jaksa Agung Hendarman Supandji pun sampai merasa perlu membuat ”penyambutan khusus” bagi mantan bawahannya itu. Selain menyatakan bangga, di hadapan peserta raker dan sejumlah wartawan, Hendarman juga menitip amanah. ”Bekerjalah yang baik, jangan sampai membuat malu Korps Adhyaksa.” Pesan singkat nan lugas ini dijawab Antasari dengan janji, ”Nanti, kata-kata itu akan saya bingkai dan dipajang di kantor yang baru,” ujarnya.
Apakah hanya akan menjadi bingkai penghias dinding, memang biarkan waktu yang membuktikan. Yang jelas, proses terpilihnya Antasari sebagai pengganti Taufiequrrachman Ruki melahirkan banyak resistensi. Sejumlah LSM, kelompok mahasiswa, dan praktisi hukum ragu KPK akan menjadi lebih baik. Gosip pun ramai berembus. Mulai dari dugaan pernah main mata dengan Tommy Soeharto (ketika menjadi Kajari Selatan ia tak langsung mengeksekusi Tommy hingga nama yang terakhir ini kemudian menjadi buron), rumah di Pondok Indah, lobi tingkat tinggi dengan anggota Komisi III, hingga penolakan internal KPK atas kehadirannya.
Menghadapi semua tudingan itu, Antasari tak ambil pusing. Ia merasa telah cukup melakukan klarifikasi hingga tak perlu terus-menerus meladeninya. ”Sebelum mengikuti proses di DPR, panitia seleksilah yang meloloskan saya. Bagaimana mungkin mereka menyebut hasil akhir telah ditentukan sejak awal,” katanya.
Lalu, bagaimana KPK ke depan, dan apa yang akan dilakukan Antasari dalam menjawab semua keraguan itu? Kepada Bona Ventura, Budi Supriyantoro, dan Ahmad Pahingguan dari TRUST, ia menjelaskannya pada sebuah kesempatan khusus pada pekan lalu. Berikut petikannya:

TERPILIHNYA ANDA MENJADI KETUA KPK MENDULANG BANYAK PENILAIAN MIRING. BAGAIMANA ANDA MENYIKAPINYA?
Ketika melamar menjadi pimpinan KPK, saya diisukan mempunyai rumah di Pondok Indah. Ternyata tidak ada. Seharusnya mereka meminta maaf. Saya juga diisukan memperlambat kasus Tommy dan diisukan menerima uang sekian miliar ketika menjadi Kajari Jakarta Selatan. Seharusnya mereka mengecek dahulu, kan ada check and balancing. Bagi saya, semua isu tersebut adalah kontrol. Isu sudah diembuskan sejak nama saya ada di panitia seleksi (pansel). Ketika di pansel, saya sudah menjelaskan semuanya, dan saya lolos seleksi. Saat fit and proper test, isu mengenai saya kembali muncul. Begitu juga dalam tanya jawab di Komisi III sampai terpilihnya saya menjadi Ketua KPK. Tapi sudahlah, saya tak akan terpancing menanggapi. Saya malah ingin terus dikritik demikian, selama itu konstruktif.

DALAM WAKTU DEKAT, APA SAJA YANG AKAN ANDA LAKUKAN SEBAGAI KETUA KPK?
Saat ini saya belum dilantik menjadi Ketua KPK. Saya juga belum mendeklarasikan program yang akan saya lakukan. Semua itu akan saya sampaikan secara kolektif dengan pimpinan KPK baru lainnya.

APA YANG MENJADI PRIORITAS ANDA?
Meski parlemen telah memilih saya sebagai ketua, keputusan diambil secara kolektif. Kami baru melihat di media massa mengenai apa saja yang baru dilakukan oleh tim penyelidik, penyidik, dan penuntut. Tentu akan kami evaluasi bersama dengan pimpinan lama.

CITRA TEBANG PILIH TERLALU MELEKAT PADA INSTITUSI INI. BAGAIMANA ANDA AKAN MENGHAPUSKANNYA?
Karena kita negara hukum, pemberantasan korupsi akan dilakukan dengan langkah-langkah hukum. Tentunya dilakukan dengan cara proporsional dan profesional. Kalau kami berbicara itu, maka setiap perkara hukum harus ada bukti. Jadi, ketegasan dalam arti profesional. Tegas bukan berarti harus mengadili orang dari asumsi-asumsi. Kami mengadili perbuatannya, bukan per orangnya, dan karena itu harus ada faktanya. Sebab, masyarakat mengontrol ini semua. Istilah tebang pilih, siapa sih yang mengatakan. Istilah dari saya ialah adanya kecukupan alat bukti. Kalau alat buktinya kurang? Itulah yang selalu saya katakan dalam rapat pemilihan KPK di DPR.
ANDA SEMPAT MENYATAKAN AKAN PASANG BADAN UNTUK ANGGOTA DEWAN DALAM KASUS DANA ALIRAN BI?
Konteksnya tidak seperti itu. Ketika fit and proper test, anggota dewan menanyakan kepada saya tentang aliran dana BI di DPR. Saya sampaikan kepada anggota dewan bahwa dengan pengalaman saya sebagai penyidik, saya tidak ingin KPK menjadi alat untuk memaksakan sebuah kasus tanpa cukup bukti. Hal itu sama dengan mengadukan orang berdasarkan asumsi dan itu menzalimi orang. Saya akan pasang badan untuk itu. Jadi, berbeda kan.

APA MOTIVASI ANDA MENJADI CALON KETUA KPK?
Karena saya melihat korupsi di Indonesia sudah extra ordinary crime. Saya merasa mempunyai kapasitas sebagai penyidik untuk perkara korupsi. Dan KPK adalah lembaga yang memiliki supervisi serta memberi trigger kepada lembaga lain yang tidak maksimal dalam pemberantasan korupsi. Dengan berbekal pengalaman dan pemahaman, tugas KPK tidak menjadi sulit. Jadi, saya ingin menyelamatkan UU No. 30 Tahun 2002. Tetapi, saya tidak ingin menjadikan KPK sebagai kompetitor kejaksaan dan kepolisian.

APAKAH SELAMA BERTUGAS DI KEJAKSAAN AGUNG, GERAK ANDA TERBATAS SEHINGGA MEMILIH UNTUK MENJADI KETUA KPK? LALU, APA MAKNA PEMBERANTASAN KORUPSI BAGI ANDA?
Tidak. Dalam perspektif pertumbuhan ekonomi dan politik, pemberantasan korupsi janganlah sekadar pemberantasan. Saya ingin pemberantasan korupsi berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Artinya, saya ingin meminimalkan kebocoran uang negara. Sehingga, uang negara dapat dipergunakan untuk masyarakat secara efektif.

INI YANG ANDA MAKSUD DENGAN PENDEKATAN PREVENTIF?
Pemberantasan korupsi itu terdiri dari represif dan preventif. Selama ini yang terjadi ialah pendekatan represif. Dengan preventif, kita bisa mencegah orang untuk korupsi. Jadi, kami berprinsip lebih baik meniadakan koruptor daripada menciptakan koruptor baru. Ketika orang lain melihat pendekatan preventif hanya mencegah, saya melihatnya lebih jauh, yaitu dengan perbaikan pelayanan publik. Karena, di sana banyak peluang terjadi korupsi. Setiap tahun di departemen ada penerimaan pegawai, dan ada uang yang mengalir ke sana. Mereka yang mempunyai prestasi tetapi tidak mempunyai uang, bagaimana? Kita hanya melihat korupsi pada kasus-kasus besar, namun buta akan hal seperti ini. Inilah yang akan kita evaluasi. Bagi saya bukan persoalan jumlah uangnya yang dikorupsi, melainkan dampaknya.

WACANA SEPERTI ITU KAN SUDAH TERLALU SERING, DAN HAMPIR SEMUA LEMBAGA PEMERINTAH JUGA MENGAMPANYEKANNYA. LALU, PENDEKATAN PREVENTIF YANG ANDA MAKSUD ITU BAGAIMANA?
Saat ini saya belum bisa mengungkapkannya. Nanti setelah saya dilantik. Bagi saya reformasi birokrasi bukan sekadar membuat pamflet. Maka itu, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk mewujudkannya. UU KPK sudah menegaskan, selain berkoordinasi dengan pihak lain dan melakukan supervisi, KPK juga memberi peluang kepada masyarakat untuk berperan serta. Saya akan mengajak teman-teman untuk memberantas korupsi. Karena persoalan korupsi ini bukan semata pekerjaan KPK, tapi seluruh bangsa.

KORUPSI YANG DILAKUKAN BERJEMAAH DAN TERORGANISASI. BAGAIMANA ANDA MEMOTONGNYA?
Kalau sulit, saya tidak akan mencalonkan menjadi Ketua KPK. Maka itu, saya katakan harus bersama-sama, tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri. Dan kami tidak bisa melihat satu masalah secara linier, tapi harus sistemis. Kami juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain, sehingga peran KPK bisa berjalan secara efektif.

MENGENAI KASUS BLBI KELAK, BAGAIMANA PENANGANANNYA?
Itu kan substansif. Jadi, nanti saja setelah saya benar-benar menjadi Ketua KPK.

KONSEP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG AKAN ANDA LAKUKAN…
Saya tidak akan membedakan apakah korupsi itu tergolong big fish atau small fish. Yang namanya korupsi, besar atau kecil tetap korupsi. Apa artinya pemberantasan korupsi jika masyarakat mengantre minyak dan kesulitan mendapat lapangan kerja. Bukan berarti kita tidak akan menangkap korupsi yang triliunan. Masalah korupsi itu menyangkut masalah perilaku. Masalah korupsi tidak akan bisa kita kikis tanpa memperbaiki perilaku.
Sebagai contoh seorang ibu menyuruh anaknya membeli gula. Ibu tersebut memberi uang Rp 5.000, sedang harga gula sekitar Rp 2.000, sisanya dijajankan es krim. Ketika dibiarkan, si ibu sama saja telah membiarkan perilaku korupsi. Sehingga ketika besar dan anak tersebut diberi kepercayaan dalam pengadaan barang dan jasa, misalnya, sisa dari budget procurement tidak ia kembalikan ke kas negara, melainkan masuk kantong pribadi. Mengapa terjadi, karena perilakunya sudah terbiasa.

SEPERTI APA KONKRETNYA?
Pertama ialah melakukan koordinasi. Setelah itu supervisi dan penyelidikan. Kami akan mengemas suatu kegiatan yang bisa dilakukan bersama-sama dengan lembaga departemen, non departemen, dan LSM. KPK hanya trigger. Maka itu, saya akan menempatkan KPK sebagai rambu sehingga orang akan terhindar untuk melakukan pelanggaran. Lebih pada pendekatan preventif, karena kami lebih suka orang tidak korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi tidak semata-mata pada represif.

LALU, KAPAN REPRESIFNYA?
Kita berbuat represif dan tegas jika alat bukti cukup. Karena itu menjadi shock therapy bagi koruptor lain. Tapi, shock therapy bukan pada represif saja, juga pada preventif. Misal, jika saya tahu Anda akan menyuap teman Anda, maka saya akan menegur Anda. Jadi, saya sudah tidak menciptakan koruptor baru. Tetapi kalau saya mendiamkan, dan baru setelahnya saya tangkap, sama saja dengan saya menciptakan koruptor baru.

ANTARA MENCEGAH DAN MENANGKAP KORUPTOR KAN MEMILIKI EFEK JERA YANG BERBEDA?
Terserah orang menilai. Menjadi Ketua KPK, saya siap untuk tidak populer. Yang saya inginkan ialah penggunaan uang negara yang tertib dan efektif sehingga rakyat menjadi sejahtera.

PROPORSI PENANGANAN PREVENTIF DAN REPRESIFNYA SEPERTI APA?
Harus berimbang dan dijalankan secara bersamaan. Tidak bisa dipersentasekan harus berapa. Struktur KPK itu ada pencegahan dan penindakan.

ANDA DIPILIH OLEH PARLEMEN, LALU BAGAIMANA ANDA MEMPERLAKUKAN PARA PEMILIH ITU? APAKAH ADA TITIPAN UNTUK TIDAK MENGUSIK MEREKA?
Tidak ada itu. Titipan apa? Saat ini saya tidak membicarakan masalah kasus (aliran dana BI). Lagi pula, ketika saya melamar, belum ada campur tangan DPR. Ketika saya lolos di pansel, yang melakukan penilaian adalah tim independen. Saya juga tidak akan melaksanakan tugas di luar batas kewenangan KPK. Dan saya tidak akan menjalankan kewenangan itu secara serampangan.

ARTINYA, BAK BIARKAN BULAN BICARA?
Ha.. ha.. ha.. (pada acara Rapat Kerja Kejaksaan Agung, Antasari mendendangkan lagu Biarkan Bulan Bicara). Saya menyanyikan lagu itu bukan menginterpretasikan keadaan sekarang. Itu karena saya menyukai lagu Broery Marantika. Jadi, tidak ada hubungan spesial antara lagu itu dengan jabatan saya sebagai Ketua KPK. 

DARI LOPER KORAN, KERNET BUS, HINGGA KETUA SENAT

ANTASARI Azhar lahir dari keluarga kelas menengah di Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Ayahnya adalah seorang kepala pajak. Meski anak pejabat, ia mengaku hidup sederhana. ”Ayah selalu mengharuskan kami berkeringat dalam memperoleh hal yang diinginkan,” kata lelaki kelahiran 18 Maret 1953 ini, tentang nilai-nilai keluarga.
Tumbuh dan besar di tanah kelahiran tak membuat Antasari merasa puas. Bangka Belitung terlampau kecil untuk mewujudkan cita-cita. Ketika duduk di bangku sekolah menengah pertama, ia pun memilih pergi ke Jakarta. Ayahnya yang sempat melarang tak kuasa menahan. ”Akhirnya saya diizinkan karena sudah khatam Al-Quran,” kenang Antasari.
Di tanah rantau, hidup ternyata tak menjadi lebih baik. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Antasari muda bekerja serabutan. Mulai menjadi lopper koran Harian Berita Yudha sampai kernet opelet jurusan Jatinegara-Lapangan Banteng. Kehidupan keras ini makin terbiasa ketika ia kuliah di Universitas Sriwijaya, Palembang.
Saat itu 1978, seperti mahasiswa seangkatannya, Antasari juga tak lepas dari kehidupan kampus yang tengah ramai-ramainya menolak konsep NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan). ”Saya juga bekas demonstran tahun 78,” kata mantan Ketua Senat Mahasiswa dan Kedua Badan Perwakilan Mahasiswa UNSRI ini, bangga. 

Merasa Jadi Selebritis

ENTAH berkah entah pula musibah, yang jelas kasus Tommy Soeharto telah melambungkan nama Antasari Azhar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tak heran, kalau setiap kali ia berada di tempat-tempat umum, orang-orang langsung menatapnya sambil berbisik-bisik. Sebenarnya, ia merasa risi juga. Namun apa mau dikata. "Saya merasa menjadi selebritis," guyon Antasari.

Namun di balik ketenaran, tidak bisa dipungkiri, Antasari menanggung beban yang cukup berat setelah gagal melakukan eksekusi terhadap Tommy, yang sejak sebulan lalu dinyatakan buron. Sampai-sampai, ia sendiri sempat "dicurigai" ikut menghalang-halangi eksekusi. Memang, banyak orang yang bertanya-tanya terhadap cara eksekusi yang dilakukan oleh Antasari dan kawan-kawan. Misalnya, Antasari tidak langsung melakukan eksekusi begitu putusan MA turun. Selain itu, ketika grasi Tommy ditolak Presiden, Antasari juga tidak langsung melakukan eksekusi terhadap putra mantan orang kuat Orde Baru itu. Yang lucunya, ketika hari H pemanggilan Tommy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari juga belum bisa memastikan apakah Tommy sudah menerima salinan penolakan grasi atau tidak. Anehnya lagi, waktu itu (Jumat, 3 November), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan "mengundang" Tommy ke kantornya pada siang hari, bukan paginya. Bila tidak memenuhi undangan itu, baru mereka akan melakukan upaya paksa. Tapi, ternyata, ketika eksekusi paksa hendak dilakukan, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana.

Tidak jelas, apakah kelemahan-kelemahan semacam itu semata-mata persoalan administratif saja atau memang kelambanan Antasari sendiri dalam bertindak. Kalau betul itu kelemahan administratif, mungkin bukan Antasari sendiri yang harus bertanggungjawab, meskipun ia tidak bisa begitu saja lepas tangan. Namun, jika itu karena kelambanan Antasari, tidak salah kalau kesan yang muncul ia sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi. Yang terlihat, Antasari memang kurang memperhitungkan bahwa yang akan dieksekusi itu adalah manusia, bukan benda mati yang tidak bisa lari.

Selain itu, kelihatan sekali ia terlalu percaya pada pengacara Tommy. Simak saja jawabannya ketika ditanya TEMPO, mengapa saat permohonan grasi Tommy ditolak Presiden, pihaknya tidak segera melakukan eskekusi:
"Pengacara Tommy bilang bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena mereka belum menerima petikan penolakan grasi."
Apakah hal itu karena salah satu pengacara Tommy, Bob RE Nasution, adalah seniornya di kejaksaan? "Saat bertugas di Jakarta Pusat, saya memang menjadi anak buah Pak Bob. Sekarang, kalau bicara hukum, posisi kami berbeda," kilah Antasari. Ia juga membantah ada deal khusus antara dirinya dan Bob mengenai eksekusi Tommy. Yang juga menjadi pertanyaan publik adalah cara kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap kediaman Tommy dan keluarga besarnya di Cendana. Sebelum penggeledahan dilakukan, pihaknya sudah lebih dulu mengumumkan target-target penggeledahan itu. Ia lagi-lagi lupa bahwa yang akan dicari dengan penggeledahan itu bukan benda mati, yang tidak bisa lari atau bersembunyi. Tak heran kalau kemudian kisah pengejaran Tommy lebih mirip sandiwara belaka. Mungkin hal itu juga yang membuat Jaksa Agung Marzuki Darusman, seperti dikutip Kompas, perlu melaporkan Antasari kepada polisi, meskipun kemudian Marzuki membantahnya. Namun Antasari tetap dalam posisi yang tidak enak, setidaknya publik memberi penilaian bahwa ia tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Padahal, sebelum Tommy lari, ia sudah terlihat sangat optimis bisa membawa Tommy ke Cipinang. Ia pun tampak tidak khawatir terhadap kemungkinan Tommy melarikan diri. Alasannya, Tommy telah dicekal.

Sementara orang-orang menyorotnya tidak becus, Antasari sendiri justru menganggap pengacara Tommylah yang berusaha menghalang-halangi eksekusi. Ia tidak yakin dengan alasan yang dikemukakan oleh sang pengacara bahwa Tommy mendapat teror akan dibunuh dan sebagainya. "Darimana saya tahu alasan itu dari Tommy? Tommy enggak pernah kontak saya," ujarnya. Ia menduga, alasan itu hanya bikinan pengacaranya. Namun begitu, seperti dituturkannya kepada TEMPO, ia optimis Tommy akan tertangkap, bahkan dalam hitungan hari. Benarkah?

Antasari sendiri, walau menanggung beban yang cukup berat, kelihatan santai-santai saja. Setidaknya, ia tidak terlihat tegang. Meskipun ada sebagian orang yang mencemoohnya, bahkan mencaci-maki. Hal yang juga terpaksa diterima anak-anaknya. "Saya kan jadi repot, tiap hari ditanyain terus sama temen-temen soal Tommy," ujar Andita, anak pertamanya yang duduk di bangku kelas III SMU. Meski begitu, mereka tetap mendukung sang ayah. "Tiap malam saya berdoa supaya Tommy tertangkap dan bapak jadi tenang," kata Ajeng, putri bungsunya yang baru kelas III SMP. Tentu saja, selain "celoteh kanan-kiri" yang harus diterima, ada pula yang menunjukan rasa simpati dengan mengirim bunga atau parsel. Yang pasti, selama menangani kasus Tommy kesibukannya menjadi sangat meningkat. Sampai-sampai waktunya untuk keluarga nyaris tak ada. Pulang ke rumah kadang-kadang sudah sangat larut malam, bahkan dini hari, lalu berangkat lagi sekitar pukul enam pagi. Untungnya, isteri dan anak-anaknya bisa memahami hal tersebut. Walaupun demikian, Antasari merasa sedih juga telah "menerlantarkan" keluarganya, juga mengorbankan kegemarannya bermain tenis. Tidak jarang, ketika sedang berjalan bersama dua anaknya, ia mendapat telepon yang membuatnya harus meninggalkan acara keluarganya itu. "Biasanya anak-anak saya suruh pulang naik taksi saja," kisahnya.
Lahir di Pangkal Pinang, Bangka, 47 tahun lalu. Ia menamatkan sekolah dasar di Belitung. Sementara SMP dan SMA ditamatkannya di Jakarta. Selanjutnya, ia masuk Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara. Di kampus itu, Antasari dikenal sebagai salah seorang yang aktif di organisasi. Ia sempat menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Kedua Badan Perwakilan Mahasiswa. "Saya kan bekas demonstran tahun 78," akunya bangga.

Lulus kuliah, ia kembali ke Jakarta. Awalnya, Antasari bercita-cita menjadi diplomat. Tetapi rupanya, perjalanan hidupnya berkata lain: ia diterima menjadi jaksa. Awal karirnya sebagai penegak hukum itu ia jalani saat menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989). Pelan-pelan karirnya meningkat. Setelah bertugas di sejumlah daerah di Tanjung Pinang, Lampung, Jakarta Barat, dan Baturaja ia ditarik ke Kejaksaan Agung menjadi Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus. Namanya pun mulai berkibar. Dari sana, ia dipindahkan menjadi Kepala Subdit Penyidikan Pidana Khusus. Terakhir, sebelum dipercayakan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari menjabat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat di lembaga yang kini dipimpin Marzuki Darusman itu.
Untuk mendukung tugas-tugasnya itu, ia tidak pernah berhenti belajar. Antasari tidak hanya membaca dan mengoleksi berbagai buku, terutama buku-buku berbau hukum tetapi juga mengikuti kuliah formal untuk menambah ilmunya. Kini ia sedang mengambil gelar master bidang bussiness law di IBLAM, lembaga yang dikelola oleh mantan Hakim Agung Bismar Siregar. Semangat untuk menambah wawasan itu bisa terbaca begitu memasuki ruang kerjanya: deretan buku memenuhi lemari di sana. Tidak jelas, apakah di sana juga ada buku-buku yang berisi soal bagaimana mempercepat tertangkapnya seorang terpidana yang sedang buron?

Jusuf Kalla Menjadi Jawa

JUSUF Kalla bergembira buat koleganya, Aburizal Bakrie. Sang kolega itu kini menjadi orang terkaya di Indonesia. Hartanya tercatat US$ 5,4 miliar (sekitar Rp 50 triliun). Padahal, sampai Agustus silam, salah satu perusahaan Aburizal, PT Lapindo Brantas, sudah mengeluarkan duit hingga Rp 1,4 triliun untuk korban lumpur panas Lapindo. Kalau saja tak ada masalah Lapindo, mungkin kekayaan Aburizal akan semakin gila lagi.
Majalah Forbes Asia mencatat, Aburizal kini menguasai bisnis pertambangan, infrastruktur, properti, agro, dan telekomunikasi. Kenaikan harga minyak, batu bara, dan CPO tentu menjadi berkah buat dirinya. Makanya, kekayaan Aburizal bisa melesat begitu rupa. Tahun silam, Forbes masih mencatat nilai kekayaan Aburizal senilai US$ 1,2 miliar—dan baru berada di urutan keenam daftar orang terkaya di republik ini.
Seperti Aburizal, Jusuf Kalla juga berlatar pengusaha. Forbes mencatat kekayaan Kalla senilai US$ 230 juta dan berada di urutan 30 daftar orang terkaya negeri ini. Kalla adalah Ketua Umum Partai Golkar dan Aburizal anggota Dewan Penasihat. Yang membanggakan, ucap Kalla, adalah fakta bahwa Aburizal merupakan orang pribumi pertama yang menjadi orang terkaya menurut sejarah bisnis modern Indonesia.
Kalla menyebut kata pribumi. Antonimnya adalah nonpribumi, nonpri. Di negeri ini, pribumi berarti semua orang yang bukan keturunan Arab, India, dan terutama Cina. Sejak zaman kolonial dulu, kategorisasi pribumi dan nonpri sudah ada. Claudine Salmon (peneliti kajian sastra Melayu-Tionghoa), mengatakan, warisan kolonial itu sangat stigmatis dan melanggengkan diskriminasi—padahal definisinya sendiri tak jelas.
Urusan kategorisasi semacam itu memang membingungkan. Tak hanya soal pribumi dan nonpri, bahkan definisi ”suku” pun kadang dinilai tidak ajek. Goenawan Mohammad melihat, ada kesan bahwa ”suku” mengandung satu identitas budaya. Tapi, jika bahasa dipakai sebagai ciri identitas budaya, maka ”suku Jawa” tak pernah ada. Sebab ”bahasa Jawa”, yang diajarkan di sekolah, hanya bahasa yang dipakai di Surakarta dan Yogyakarta, tapi tidak di Tegal dan di wilayah Banyumas.
Di mata Goenawan, batasan suku amat kabur. Bagi Jusuf Kalla tidak. Seperti ketika berbicara soal pribumi, Kalla juga kerap bercakap soal suku. Beberapa tahun silam, Kalla pernah mengaku tahu diri untuk tak menjadi calon Presiden. Alasannya, ia bukan Jawa. Padahal, katanya, Presiden selalu bersuku Jawa.
Kalau suku ditentukan berdasarkan ras, maka Kalla mungkin keliru. Habibie bukan Jawa, Soekarno setengah Jawa, dan Megawati Sukarnoputri hanya seperempat Jawa. Toh, mereka bisa menjadi Presiden.
Saudagar dari Indonesia Timur tersebut mungkin menyadari juga soal itu. Belakangan, ia tak lagi tegas-tegas menolak jadi calon Presiden. Boleh jadi, ada yang membisiki Kalla bahwa yang penting bukan lagi soal Jawa atau bukan Jawa, tapi bagaimana seorang politisi bisa bersikap Jawa, njawani. Kalau sudah bisa begitu, maka prospek si politisi akan terbuka lebar.
Njawani? Pasti istilah ini juga tak punya definisi jelas. Konon, seorang politisi yang njawani itu harus bisa sugih tanpa banda, digdaya tanpa aji-aji, nglurug tanpa bala, dan menang tanpa ngasorake. Bahasa gaulnya, si politisi itu harus jaim untuk tetap terlihat santun, tidak agresif, dan tidak lengah kalau dipuji. Soalnya, huruf Jawa akan mati bunyi jika dipangku.
Kalau Jusuf Kalla bisa seperti itu, karir politiknya mungkin akan terus meningkat. Dan ia terlihat seperti sedang belajar menjadi Jawa. Menanggapi kekayaan Aburizal Bakrie yang sangat besar tadi, Kalla melontarkan pujian sambil membesarkan hati orang Sidoarjo, korban lumpur panas Lapindo. Ia bilang, korban lumpur sekarang sudah bisa lebih tenang. Sebab, yang dituntut ternyata sangat mampu. Kalla juga mengatakan bahwa ganti rugi terhadap para korban lumpur Lapindo yang tinggal 50% lagi akan segera dibayarkan tahun depan. 

Sumber
: Majalah Trust


Untung Besar dari Bisnis Sampingan

Banyak untungnya membudidayakan lebah madu. Selain memanen madu, ternyata lebahnya pun bernilai ekonomis. Peluang pasarnya pun masih menganga lebar.
Keunggulan khasiat madu memang tak perlu disangsikan lagi. Sebagai makanan bergizi tinggi, madu bahkan sudah diketahui sejak zaman Mesir ataupun Yunani Kuno. Di Zaman Mesir Kuno, larutan madu juga dimanfaatkan sebagai zat pengawet daging binatang buruan dan mumi raja-raja Firaun. Madu juga diyakini dapat memperpanjang umur orang yang mengonsumsinya.
Oleh sebab itu tak heran jika madu bernilai ekonomi tinggi. Selain madu, lebah masih menghasilkan royal jelly, bee pollen, lilin, dan propolis. Propolis yang mengandung antibiotik adalah getah pohon yang ikut diambil lebah. Menurut penelitian, antibiotik jenis ini kualitasnya sama seperti yang terkandung dalam penisilin. Harganya pun tergolong mahal.

Hanya itu? Rupanya tidak. Ternyata lebahnya pun bisa menghasilkan fulus. Selain dijual di dalam negeri, ternyata peluang ekspornya pun lumayan besar. Dan berbisnis lebah madu memang sedang ngetren di sejumlah sentra peternakan lebah di negeri ini. Salah satunya seperti yang sudah dilakukan Pusat Perlebahan (Apiari) Pramuka yang bercokol di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.

Selain ”diperah” madunya, ternyata lebah masih menyimpan banyak manfaat lain. Di Cina dan Jepang, misalnya, sengatannya bisa untuk pengobatan berbagai penyakit. Bahkan di Cina, lebah juga dimanfaatkan oleh perkebunan skala besar untuk penyerbukan berbagai tanaman produksi seperti buah-buahan. Penyerbukan ala lebah ini ternyata dinilai lebih berhasil dibandingkan dengan tangan manusia.

Namun, menurut Ir. Indra Gunawan, instruktur pelatihan ternak lebah madu di Apiari Pramuka, maraknya permintaan lebah di pasar domestik itu karena produksi madu yang jauh di bawah permintaan. Menurut data tahun 2002, kebutuhan madu nasional mencapai 150 ribu ton per tahun. Sementara itu skala produksinya hanya 40 ribu ton.

Ada beragam jenis lebah madu yang layak dibudidayakan. Di antaranya lebah dari jenis lebah hutan (Apis dorsata), lebah lokal (Apis cerana), dan lebah unggul (Apis mellifera). Lebah unggul, sesuai namanya, yang paling disenangi pasar. Jenis ini lebih produktif dibandingkan lebah lokal, juga lebih jinak. Racun pada sengatnya sangat cocok untuk pengobatan berbagai penyakit. Lebah yang dibudidayakan oleh kebanyakan peternak di dunia ini awalnya berasal dari daratan Eropa.

Dari penangkarannya di Cibubur, setiap bulan dihasilkan 200 hingga 300 kotak (setiap kotak berukuran 50 x 40 x 20 sentimeter) koloni lebah unggul yang siap dikirim ke seluruh Indonesia. Jika setiap kotak koloni lebah berharga Rp 100 ribu, dalam sebulan Apiari Pramuka bisa menangguk omzet Rp 20 juta-Rp 30 juta. Hasil sampingan yang tergolong lumayan. Itu bahkan jika dibandingkan pendapatan dari memanen madu, setiap tahun Apiari Pramuka hanya bisa memetik sekitar Rp 192 juta.

Permintaan impor dari sejumlah negara pun sebenarnya mengalir, di antaranya dari Arab Saudi dan Australia. Namun, ya itu tadi, pusat peternakan ini lebih memprioritaskan pasokan di dalam negeri. ”Jika masih ada stok, baru kami ekspor,” ujar Indra. Biasanya, untuk setiap 400 kotak dijual US$ 10.000. Lebih mahal memang, karena tarif ini sudah termasuk ongkos pengiriman.

BERUSAHA DI SEKTOR INI TAK PERLU KEAHLIAN KHUSUS
Sebenarnya, banyak cara beternak lebah. Namun, paling sederhana ada dua, yakni sistem menetap dan angon (berpindah). Sistem angon lebih menguntungkan ketimbang yang menetap. Dengan sistem menetap, petani hanya bisa memanen madu sekali setahun. Sedangkan dengan cara angon, lebah bisa dipanen dua kali sebulan. Sekali panen bisa dihasilkan 4 kilogram madu per kotak koloni.

Waktu yang tepat untuk panen lebah berbarengan dengan panen madu. Kecenderungannya karena ketersediaan pakan melimpah. Madu, sebenarnya pula, makanan lebah. Jika produksi madu sedikit, perkembangbiakan lebah pun bisa terganggu.
Dari setiap koloni, lebah yang bisa dipanen hanya 50%-nya, plus seekor ratu lebah. Dalam pengepakan ratu lebah dibuatkan tempat sendiri, semacam kotak kecil yang diisi beberapa lebah pekerja untuk melayaninya.

Kotak pengemasan harus cukup ventilasi udara dan makanannya. Lazimnya, makanan buat lebah-lebah yang dikemas adalah gula pasir dan madu. Dengan cara seperti itu lebah bisa tetap tenang dan tahan di dalam kotaknya selama 2-4 hari. Untuk pengiriman lebah seyogianya dilakukan pada malam hari. Hal ini dilakukan untuk menghindari panas sinar matahari yang bisa membuat lebah jadi panik.

Sebenarnya, unsur terpenting dalam membudidayakan koloni lebah adalah ratu lebah. Oleh sebab itu harganya pun paling mahal, per ekor Rp 100 ribu, belum termasuk peralatan yang digunakan. Selain berfungsi sebagai pemersatu koloni (per koloni bisa mencapai 800 ribu ekor lebah pekerja), dari ratu lebah juga dihasilkan larva-larva bakalan lebah.
Ada dua cara menangkar ratu lebah, yakni melalui inseminasi buatan atau dengan cara grafting. Inseminasi buatan tergolong mahal, meski ratu lebah yang dihasilkan berkualitas tinggi. Sedangkan cara grafting lebih ekonomis.

Awalnya dari sejumlah larva yang diletakkan di mangkok-mangkok dalam sarang lebah. Bagi lebah pekerja, mangkok ini akan dikira sarang ratu. Mereka akan merawat dan memberi makanan. Setelah dua bulan, larva-larva tadi akan menjelma menjadi ratu lebah.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah lingkungan di sekitar lokasi penangkaran. Idealnya, lokasi ini bagian dari lahan perkebunan atau taman bunga. Pakan yang paling digemari lebah adalah sari bunga dari jenis pohon berkayu seperti pohon buah-buahan, kalianda, karet, atau kapuk. Karena, jenis pohon seperti ini akan berbunga banyak dan dalam waktu yang relatif lama.

Lahan potensial untuk beternak lebah di Indonesia terutama di luar Pulau Jawa yang masih kaya akan hutan dan perkebunan. Bagi mereka yang berminat, tak perlu modal besar untuk membeli lahan perkebunan, tapi cukup menyewanya. Biaya sewa lahan untuk 10 kotak koloni umumnya Rp 2 juta per tahun.

Selain itu, peternak juga harus waspada terhadap serangan kutu varroa yang sering menyerang koloni lebah. Hama jenis ini sangat gemar melahap kepompong lebah. Kepompong yang diserang akan menghasilkan larva yang cacat, seperti tidak bersayap. Jika tak segera ditangkal, serangan hama ini bisa memusnahkan koloni lebah. Obat penangkalnya Apistan, sejenis insektisida yang menyebarkan bau yang tak disukai kutu. Namun, obat ini susah didapat dan harganya mahal karena masih diimpor. Ada cara yang cukup murah dan efektif, yaitu menggunakan belerang dan kapur.
Berusaha di sektor ini ternyata tak memerlukan SDM dengan keahlian khusus. Nah, bagi mereka yang berminat, Apiari Pramuka membuka kursus pelatihan dengan biaya relatif terjangkau. Berminat?

Bisnis Home Schooling nan Rancak

HARI-HARI belajar Daniel, bisa dibilang, lebih banyak dilakukan di luar sekolah. Ketika anak-anak sebayanya giat ke sekolah, bocah lelaki yang berdomisili di sebuah kota kecamatan terpencil di Papua ini malah kerap terlihat ”nongkrong” di warung internet (warnet) tak jauh dari rumahnya. Jangan salah, kesibukannya di warnet bukannya giat bermain game, melainkan tekun menimba ilmu layaknya anak-anak di sekolah.
Kendati cara belajarnya tergolong unik, tapi prestasi anak 11 tahun itu bisa diandalkan. Sesuai usianya, nyatanya, tingkat pendidikan Daniel saat ini setara dengan teman-teman sebayanya yang duduk di kelas lima sekolah dasar (SD). Benar. Daniel tengah menekuni pola belajar yang menerapkan sistem pendidikan jarak jauh. Sejatinya, bocah ini tercatat sebagai salah satu siswa FISHomeschool, yakni lembaga pendidikan home schooling yang berpusat di Serpong, Tangerang, Banten.
Bagi Daniel, menjadi siswa home schooling sebenarnya merupakan pilihan orang tuanya. Mereka berpandangan model pendidikan jarak jauh seperti itu lebih praktis dan efektif. Soalnya, bila bersekolah di jalur formal, ia harus mendaftar ke sekolah di daerah lain yang berjarak amat jauh dari tempat tinggal. Perjalanannya (pulang-pergi), bahkan bisa memakan waktu satu hari.
Rupanya, kehadiran home schooling—yang mulai marak sejak empat tahun lalu—jadi begitu penting, menurut Diana Papilaya, Principal FISHomeschool Indonesia, terutama untuk mengatasi keterbatasan sekolah formal yang keberadaannya di setiap daerah tidak merata. Sebenarnya, sudah sejak lama mantan artis cilik di era 1970-an ini memendam keprihatinan atas kondisi penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air. Ia pun tak henti-henti mencari solusi. Hingga akhirnya, sejak dua tahun lalu, ia menggagas berdirinya FISHomeschool Indonesia.
Ndilalahnya pula, program home schooling dinilai amat cocok buat anak-anak yang cenderung memiliki mood belajar yang agak berbeda. Misalnya saja di kalangan anak-anak yang memiliki kelebihan talenta di bidang tertentu, seperti artis dan atlet cilik. Berkat adanya program belajar seperti ini, mereka jadi lebih leluasa menentukan waktu ”sekolah” yang tak mengganggu kegiatan profesinya.
Oleh karena itu, rupanya, banyak orang tua termotivasi menyekolahkan anak-anaknya lewat program pendidikan serupa FISHomeschool Indonesia. Trennya pun terus mengalir, bahkan cenderung meningkat. Menurut catatan Diana, sekitar 5% dari total penduduk Indonesia memang membutuhkan pendidikan seperti ini. Tapi sayang, home schooling yang ada cenderung baru menjangkau mereka yang tinggal di kota-kota besar. Keberadaannya diperkirakan baru menyerap setengah dari potensi yang ada. ”Saya berkeyakinan sistem pendidikan ini akan makin dibutuhkan,” ujar Diana.
Atas dasar itu, terbuka peluang sangat lebar bagi mereka yang berminat menekuni bidang ini. Apalagi jika dikelola dengan baik, tak tertutup kemungkinannya bisa berkembang menjadi ladang bisnis berprospek cerah. Peluang itu, antara lain, layaknya tawaran kerja sama—dengan model waralaba—dari FISHomeschool Indonesia.
Keunggulan yang dimiliki FISHomeschool Indonesia, menurut Diana, merupakan home schooling yang menggunakan sistem online pertama di negeri ini. Dengan sistem ini, pendidikan dimungkinkan diselenggarakan di mana saja sesuai dengan domisili para siswa—layaknya yang dialami oleh Daniel. Selain itu, kurikulum yang dikembangkannya berasal dari Amerika, ”Tapi, sudah disesuaikan dengan sistem pengajaran di Indonesia,” katanya. Jenjang pendidikannya pun seperti yang berlaku umum, yakni mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA.
Nah, yang berminat menyambut tawaran kerja sama itu, tentunya harus menyiapkan sejumlah dana yang besarannya berkisar Rp 70 juta (untuk kota kecamatan) sampai Rp 250 juta (kota kabupaten). Investasi sebesar itu, murni untuk membeli hak waralaba, alias belum termasuk biaya pengadaan sarana pendukung yang berkisar antara Rp 20 juta-Rp 30 juta (sewa tempat serta pengadaan peralatan kantor).

PEMINATNYA CUKUP TINGGI
Khususnya bagi kalangan investor di tingkat kabupaten, uniknya, mereka juga memiliki hak menjual waralabanya di tingkat kecamatan dengan tarif yang jauh lebih murah, yakni berkisar Rp 30 juta-Rp 50 juta. Strategi ini perlu dilakukan, antara lain, untuk mendorong para sub-franchise lebih giat menjaring anggota. Dari pemasukan sebesar itu, mereka berkewajiban menyetor 25%-nya kepada master franchise (FISHomeschool Indonesia).
Sementara, sumber pendapatan yang diperoleh investor, antara lain, dari uang pangkal (Rp 500 ribu) dan iuran bulanan (Rp 100 ribu-Rp 125 ribu) yang dipetik dari setiap siswa. Dari uang pangkal itu, investor akan memperoleh hak sebesar 30%, sedangkan dari iuran bulanan 50%. Selain itu, mereka juga masih berpeluang memetik penghasilan tambahan, di antaranya dari menyediakan guru pembimbing (tutor) yang diminta para siswa. Untuk itu, setiap siswa akan dikenakan biaya tambahan berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per bulan—yang seluruhnya (100%) menjadi hak investor.
Bila melihat prospeknya yang tergolong cerah, tampaknya para investor patut bersuka cita bahwa usahanya akan berjalan lancar. Setidaknya, cukup menjaring lima siswa dalam sebulan, berdasarkan hitung-hitungannya, mereka akan mulai menikmati keuntungan setelah program berjalan selama 30 bulan.
Kalaupun target minimal itu tak tercapai, mereka tak perlu khawatir modal yang telah ditanam akan hangus percuma. Hal itu mustahil terjadi karena ada garansi yang dijanjikan prinsipalnya, yakni akan mengembalikan 100% dana yang telah ditanamkan pihak investor, bila dalam jangka waktu 2,5 tahun (30 bulan)—setelah program berjalan—modal yang telah ditanamkan tidak kembali. Menarik kan?
Hingga kini—sejak dipasarkan bulan lalu—animo calon investor begitu tinggi. Simak saja permohonan yang sampai di meja penyelenggaranya, setiap hari menerima rata-rata 20 proposal yang dilayangkan calon investor yang berminat.
Di sisi lain, manfaat bagi para siswa, dijamin tak kalah dengan program pendidikan yang diselenggarakan di sekolah formal. Seperti diakui oleh Ace Suryadi, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional, kualitas lulusan home schooling ternyata tak berbeda dengan lulusan sekolah biasa. Buktinya, sudah banyak di antara mereka yang berhasil diterima di berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Karena itu pula, rupanya, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)—yang saat ini tengah menyiapkan sistem pendidikan khusus program home schooling—mulai mendorong banyak pihak agar menyelenggarakan program serupa. Selain efektif, model pendidikan home schooling juga dinilai cocok membantu menyukseskan program wajib belajar.
Untuk diketahui, sistem yang diberlakukan FISHomeschool Indonesia selama ini, selain uang pangkal, lazimnya juga akan mengutip iuran bulanan selama satu tahun (10 bulan) di muka. Setelah semua kewajiban dilunasi, para siswa akan mendapatkan dua keping CD berisi materi utama pelajaran (matematika, bahasa Inggris, ilmu pengetahuan alam, dan ilmu pengetahuan sosial). Materi tambahan lainnya bisa diperoleh dengan mengakses lewat internet. Dan setiap lima bulan, mereka akan menempuh tes layaknya evaluasi belajar di sekolah formal.
Soal penyetaraan ijazah bagi siswa home schooling, menurut Ace, pun tak perlu dikhawatirkan. Caranya mendapatkannya bahkan cukup mudah. Para siswa dalam program ini hanya diminta mengikuti ujian paket belajar A, B, dan C. Bila lulus, mereka berhak memperoleh ijazah yang diakui pemerintah. 

SUKSES BERKAT JALUR DI RUMAH

BAGI sejumlah negara maju, konsep sekolah di rumah (home schooling) bukanlah hal yang baru. Di Indonesia, home schooling mulai dilirik banyak orang tua, awalnya karena dipicu oleh kekecewaan terhadap sistem pendidikan nasional yang diterapkan pemerintah. Walhasil, mereka pun mencari sistem pendidikan alternatif layaknya home schooling.
Lewat sistem pendidikan ini ternyata tak menghalangi para siswa terus berprestasi. Simak saja pengalaman Ria Ramadhani. Walau hanya mengikuti program home schooling selama enam bulan, dara kelahiran 9 April 1990 ini berhasil diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB).
Sebelum menjalani program sekolah di rumah, Ria adalah siswa di sekolah menengah umum swasta yang bercokol di kawasan Rawamangun, Jakarta. Ketika memutuskan memilih program home schooling, tak pelak, hal itu menimbulkan tanda tanya di kalangan teman-temannya. Apalagi keputusan itu diambil hanya enam bulan sebelum ujian nasional (UN) digelar pada April 2006.
Alasan Ria memilih program itu karena ia ingin lebih intensif mempersiapkan diri menghadapi UN dan SPMB. Lagi pula, ”Materi pelajaran home schooling tidak berbeda dengan yang formal,” kata anak bungsu dari tiga bersaudara ini. Semakin bulat tekadnya, juga karena didukung penuh oleh orang tuanya.
Selama mengikuti program home schooling, Ria didampingi sejumlah tutor (tergantung materi pelajarannya) yang khusus datang ke rumah. Sebenarnya, model home schooling yang ditekuninya, nyaris tak berbeda dengan model les privat atau bimbingan belajar. Jika ada yang berbeda adalah biayanya yang relatif agak mahal, yakni setiap bulannya Rp 1,2 juta. Toh, ikhtiarnya tak sia-sia.
Sistem pendidikan yang amat lentur dengan waktu ini juga banyak diminati kalangan artis muda. Salah satu adalah Ayu Shita Widyastuti Nugraha. Karena tidak terikat dengan waktu, ”Sistem belajar seperti ini sangat cocok dengan profesi saya saat ini,” ujar artis yang ngetop setelah membintangi FTV Bekisar Merah (2003) itu.
Saat masih berstatus sebagai siswi SMAN 3, Setiabudi, Jakarta, Shita mengaku kerap kesulitan membagi waktu untuk sekolah dan kegiatannya sebagai artis. Bahkan tak jarang ia harus mengorbankan kewajiban bersekolah, alias sering membolos. Dilemanya, di satu sisi Shita tak mau ketinggalan prestasi belajar, dan di sisi lain gadis yang saat ini berusia 18 tahun itu juga bertekad bisa mengembangkan karirnya sebagai artis.
Sejak tahun lalu Shita mulai mengikuti program home schooling. Hasilnya, patut dibanggakan. Tahun ini ia berhasil meraih ijazah SMA, sementara profesinya sebagai artis tetap berkembang. 
Sumber : Majalah Trust


Memenuhi Kebutuhan Modal Mendesak dengan Rahn

Kebutuhan dana mendesak di tengah perjalanan bisnis tentunya sudah menjadi hal biasa bagi pebisnis, terutama bagi yang tengah mengembangkan usaha. Tidak memiliki dana simpanan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sementara juga tidak memiliki kerabat atau saudara yang bisa memberikan pinjaman, tentu yang kemudian terpikir oleh pebisnis adalah mencari sumber pendanaan dari luar. Sementara meminjam pembiayaan bisa-bisa memakan waktu lama dalam prosedurnya.

Untuk kondisi-kondisi seperti di atas, mungkin rahn (gadai syariah) bisa jadi salah satu pilihan pendanaan pebisnis. Rahn biasanya digunakan untuk kebutuhan dana jangka pendek dengan keperluan mendesak. Dalam hitungan menit (sekitar 15 hingga 30 menit) dana siap mengucur, yang nilainya didasarkan pada barang jaminan yang digunakan pebisnis.

Berbeda dengan gadai secara konvensional yang memberlakukan bunga untuk pinjaman, gadai syariah tidak. Rahn memberlakukan biaya ijarah (sewa) untuk penyimpanan dan pemeliharaan barang yang dijadikan jaminan. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan tersebut menurut fatwa DSN yang ada tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Besaran biaya ijarah biasanya diberikan formulasi hitungan berapa persen dari nilai taksiran barang jaminan, dan dipengaruhi juga oleh jenis barang yang akan dijadikan agunan. Agunan yang biasanya digunakan antara lain emas, barang elektronik dan kendaraan bermotor. Biaya lainnya yang harus dikeluarkan adalah biaya administrasi yang biasanya ditetapkan sesuai dengan plafon pinjaman.

Adapaun prosedurnya, setelah mengisi formulir permintaan Rahn, pebisnis menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan foto copy identitas serta barang jaminan . Selanjutnya petugas akan menaksir agunan yang diserahkan. Setelah besarnya pinjaman ditentukan (biasanya lembaga pemberi layanan gadai menetapkan sejumlah persentase untuk taksiran). Dan jika besarnya pinjaman telah disepakati, nasabah baru menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.

Dengan diberlakukannya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) no: 25/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn, maka pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Saat ini terdapat beberapa lembaga yang menawarkan produk rahn. Selain Perum Pegadaian, beberapa bank syariah seperti BNI Unit Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. (SH)





Pembiayaan Salam Untuk Petani dan Pedagang

Salam merupakan salah satu jenis transaksi jual beli secara syariah yang pada perkembangannya termasuk dalam salah satu wilayah pembiayaan perbankan. Pembiayaan ini pada dasarnya bersifat pembiayaan produktif dengan target pembiayaan kalangan petani. Sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 05/DSN-MUI/IV/2000, jual beli salam diartikan sebagai jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal pembiayaan oleh perbankan syariah, pembiayaan salam adalah transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran kepada nasabah dilakukan secara tunai.

Contoh konkritnya kira-kira begini. Seorang pebisnis tepatnya petani sayuran organik membutuhkan dana untuk membeli peralatan budidaya, namun masa panen yang dinanti untuk menghasilkan uang pembeli peralatan masih akan memakan waktu satu bulan ke depan. Nah, pebisnis tersebut bisa saja meminjam sejumlah dana ke bank dengan meminta kepada bank syariah untuk membeli hasil panen yang akan datang yang kemudian bank akan menjualnya kembali kepada petani tersebut dengan cicilan yang disepakati dalam jangka waktu tertentu. Untuk ini bank syariah akan menerapkan persentase keuntungan tertentu sesuai kesepakatan.

Namun pada pembiayaan salam ini pada dasarnya bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual. Jika bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel. Masih melanjutkan contoh di atas, jika petani ingin menjual hasil panen yang diperkirakan bisa dipetik satu bulan mendatang tersebut kepada seorang pedagang namun pedagang belum memiliki uang, maka salam paralel bisa diterapkan. Caranya adalah, kedua pihak yaitu petani dan pedagang bisa pergi ke bank syariah dan mengajukan pembiayaan salam. Bank Syariah akan memberikan uang tunai kepada petani dan pedagang tersebut yang otomatis keduanya memiliki utang kepada bank syariah, dan sesuai kesepakatan akan dicicil dan dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Bank akan menambahkan sejumlah persentase keuntungan yang disepakati

Masih dari fatwa yang sama, DSN juga menetapkan ketentuan pembayaran, ketentuan tentang barang dan ketentuan khusus salam paralel. Berikut ketentuan tersebut.

Ketentuan tentang pembayaran :

  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
  2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
  3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

Ketentuan tentang Barang:

  1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
  2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
  4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

Ketentuan tentang Salam Paralel

Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:

  1. Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
  2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.

Penyerahan Barang sebelum atau pada waktunya:

  1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
  2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
  3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
  4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat: kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
  5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
  1. Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
  2. Menunggu sampai barang tersedia.

Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa pembatalan salam boleh dilakukan selama tidak merugikan kedua belah pihak.





Menjawab Pertanyaan Tentang Advertising Syariah

Menjamurnya lembaga, bank, dan perusahaan syariah dewasa ini menuntut adanya advertising agency yang kapabel dan mampu menjawab tantangan serta memberikan problem solving yang mendalam terhadap brand syariah yang ada. Munculnya Advertising syariah ibaratnya merupakan suatu oase di tengah gurun pasir yang gersang. Oleh karenanya brand development syariah tentu membutuhkan jurus-jurus jitu agar produk syariah mereka bisa sampai di benak konsumen dengan baik.

Ada dua hal yang melandasi munculnya advertising syariah di Indonesia (walaupun jumlah advertising ini masih sedikit). Ada yang sekedar reaksi sporadis terhadap kemunculan brand syariah yang ada, tetapi ada pula yang lebih dari itu, yaitu dengan idealisme tertentu sebagai bagian dari keyakinan bahwa syariah merupakan way of life bagi seorang muslim sehingga layak untuk disebarluaskan serta keyakinan untuk menjadikan islam sebagai rahmatan lil aalamiin (rahmat bagi seluruh alam). Selain alasan-alasan di atas, lahirnya advertising syariah juga menjadi partner yang serasi bagi brand-brand syariah karena agency-nya mengambil peranan spesialis menangani problem-problem syariah.

Beberapa jawaban terhadap pertanyaan “apa itu advertising syariah?” akan disampaikan dalam informasi berikut melalui pendekatan 5w+1h.

What

Advertising syariah (dari output pekerjaannya) adalah aktifitas untuk membantu penjualan baik barang ataupun jasa dengan bahasa verbal maupun visual dengan tujuan konsumen terbujuk untuk membeli ataupun mempergunakan jasa yang ditawarkan, dan tentu saja sesuai dengan azas Islam. Melakukan segala aktifitas periklanan di semua media dengan berlandaskan bahasa visual dan verbal secara santun, tidak melanggar syariat serta moral keIslaman yang berlaku ditengah-tengah masyarakat. Memilih dan memilah produk maupun jasa yang digarap hanya yang diperbolehkan syariat saja.

Apa yang disebut Advertising syariah bisa diindikasikan dari sistem yang digunakan di dalam perusahaan maupun dari aqad-aqad (perjanjian-perjanjian kerjasama) dengan kliennya. Sistem yang digunakan adalah sistem musyarakah yaitu aqad kerjasama dua orang atau lebih untuk saling memberikan keuntungan secara shar’i.

Who

Pada umumnya pelaku bisnis advertising syariah (AdS) adalah orang-orang yang concern dengan ekonomi Islam yang menjunjung tinggi tujuan bisnisnya yaitu mengharap “ridho Allah” semata. Termasuk orang-orang yang sadar tentang kewajiban dakwah dengan goal setting nya “Islam Rahmatan lil’aalamiin”. Mereka adalah orang-orang yang memiliki semangat membesarkan dan memperbaiki kualitas dunia periklanan Islam modern. Bersama-sama dengan pelaku bisnis syariah maupun lembaga syariah yang lain, AdS berusaha bersinergi demi upaya meningkatkan taraf kehidupan ummat yang lebih baik, sebagai alternatif solusi jitu di tengah kehidupan ekonomi kapitalisme global.

Tapi memang tak dipungkiri, bahwa ada juga pelaku bisnis AdS yang memilih system syariah berlandaskan asas manfaat semata. Sebagai langkah pragmatis untuk meraup pangsa pasar muslim dengan orientasi profit materi.

Why

Mengapa Advertising Syariah? Jawabannya hampir setali tiga uang dengan who. Karena motivasi utama para pelaku bisnis ini adalah untuk selalu berusaha menggapai ridho Allah dalam segala aktifitasnya, tak terkecuali ketika berbisnis advertising. Prinsipnya, tidak ada celah yang tidak bisa dijalankan secara syariah. Termasuk juga advertising yang kadang dipandang secara paradoks sebagai alat kapitalisme dalam menawarkan produk maupun jasanya. Ini lantaran mekanisme promosi hampir selalu berkonsekuensi menghabiskan banyak dana, sehingga harga pokok produk menjadi mahal lantaran beban biaya promosi, sementara konsumenlah yang harus menanggungnya.

Tumbuhnya lembaga serta perusahaan berlabel ”syariah” dapat menjadi rantai penghubung lahirnya advertising syariah. Mengapa demikian? Secara alami lembaga-lembaga serta perusahaan-perusahaan berlabel syariah akan mengupayakan mencari komunikan yang dianggap memiliki core competence yang sama-sama syariah, cepat atau lambat. Saat ini brand-brand syariah yang besar memang masih menggunakan advertising agency konvensional karena dari sisi daya dukung, modal, maupun SDM nya memang masih menjanjikan. Namun dapat diyakini pada saatnya nanti ketika advertising syariah mulai menjamur dan investor mulai berani memberikan dukungannya serta seiring dengan meningkatnya kesadaran umat mengenai praktik-praktik bisnis syariah, bukan hal yang mustahil bila advertising syariah menjadi pilihan yang paling tepat sebagai wahana berpromosi.

Where

Di Indonesia lahan AdS sangat terbuka. Sesuai paparan pada point why di atas, menjamurnya perusahaan/ lembaga syariah dapat diprediksi positif sebagai pemicu awal menjamurnya AdS. Oleh karena itu,di luar Indonesia sekalipun, kesempatan bisnis AdS masih sangat terbuka mengingat pemainnya juga masih terbilang sedikit. Negeri-negeri muslim tetangga seperti sebut saja misalnya Malaysia—Brunei—tentu menjadi lahan berikutnya. Negeri-negeri kawasan Timur Tengah? Bukan tidak mungkin menjadi sasaran setelahnya. Atau bahkan muncul di kawasan Eropa sebagai penawar kejenuhan terhadap sistem pasar bebas dan ekonomi neo liberal? Siapa tahu? Insya Allah!

When

Sekaranglah waktu yang tepat untuk mulai meneriakkan semangat ”Advertising Syariah”. Bahkan sekaranglah saatnya untuk mulai ”men-syariahkan” seluruh media untuk berpromosi. Tidak harus produk-produk syariah saja yang digarap berlandaskan prinsip syariah, tetapi produk-produk lain – yang masih terkategorikan halal seperti sabun mandi kecantikan, moisturizer, shampo, untuk dipromosikan dengan prinsip ini. Toh, sudah terlalu sering dan terlalu banyak umat ini melakukan ”dosa” dengan membiarkan pornografi iklan –dengan dalih kebebasan berekspresi - terpampang dimana-mana. Belum lagi fenomena ”machiavelis” dalam praktik-praktik bisnis periklanan yang menghalalkan segala cara dan masih banyak lagi.

How

Bagaimana caranya? Secara idealita, tentu saja dengan mengajak seluruh elemen dalam advertising untuk mau membumikan syariah dalam aktifitas sehari hari, meyakini bahwa syariah bukan sekedar konsep ibadah ritual tetapi juga memiliki konsep implementatif yang aplicable dalam kehidupan. Dari segi out put,harus ada peningkatan kualitas baik dari sisi ide, komunikasi maupun eksekusinya oleh seluruh pelaku bisnis advertising - khususnya yang muslim. Hal ini didasari dari pengamatan selama ini terhadap output yang dihasilkan AdS yang masih terkesan seadanya, digarap tanpa didukung dengan ide kreatif yang mendalam sehingga terkesan asal-asalan, sehingga mengesankan pangsa pasar syariah adalah orang-orang dengan tingkat apresiasi estetis yang rendah. Menjadi tantangan bagi para pelaku bisnis AdS untuk memiliki tekad kuat, bersama membantu pertumbuhan perusahaan/lembaga syariah dengan sentuhan yang kreatif plus marketable.Termasuk juga tantangan untuk menjunjung tinggi kejujuran dalam memberikan informasi atas produk-produk halal yang dipromosikan setiap harinya, sehingga tidak menjerumuskan konsumen.

Semoga advertising syariah mampu menjadi agency dambaan umat yang persuasif tapi mendidik, sellable tapi santun, jujur dan benar, kreatif tapi shar’i.

Sumber : http://www.syafaatadvertising.net dan www.fervorspirit.blogspot.com





Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal Produk

Pebisnis yang bergelut di industri makanan dan minuman sangat berkepentingan dengan label sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan. Pasalnya sertifikat tersebut sangat penting dalam menghilangkan rasa was-was konsumen akan halal atau tidaknya produk yang akan dibeli. Di Tanah Air sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)

Adapun kriteria kehalalan sebuah produk dilihat dari beberapa sisi:

  • Produk tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan.
  • Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
  • Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.
  • Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.

Cara pengajuan sertifikat halal terbilang gampang asalkan pebisnis mengetahui informasinya. Pertama-tama pebisnis diharuskan mengisi formulir yang telah disediakan LPPOM-MUI. Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan : (1) Spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alir proses. (2) Sertifikat halal atau Surat Keterangan halal dari MUI Daerah (produk lokal) atau sertifikat halal dari Lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya. (3) Sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.

Selanjutnya LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yang dilampirkan. Jika tidak lengkap, seluruh berkas pengajuan akan dikembalikan agar dapat dilengkapi oleh produsen.

Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal beserta lampiran-lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat. Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi dan memenuhi syarat halal, maka produsen yang bersangkutan selanjutnya akan diproses sertifikasi halalnya. Sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. Dan jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI.

Jangan lupa, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun, dan dikecualikan untuk daging impor, sertifikasi dilakukan setiap kali proses pengapalan. Biasanya 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat LPPOM-MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen. Dan satu bulan sebelum berakhir masa berlaku tersebut produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya. (SH)





Lebih Dekat dengan Akuntansi Syariah

Ingin membangun usaha yang sesuai syariah, pebisnis sudah harus memikirkan segala proses bisnis yang dijalankan sesuai syariah, termasuk dalam hal pembukuan, yang saat ini secara modern menggunakan istilah akuntansi. Seperti diutarakan Sofyan S Harahap, (Direktur Islamic Economic and Finance, Post Graduate Program, Universitas Trisakti), dalam sebuah seminar di Jakarta, akuntansi syariah berfungsi membantu manusia menjalankan tugas yang diamanahkan kepadanya dalam suatu perusahaan atau organisasi sehingga semua kegiatan tetap dalam keridhaan Allah SWT.

Sesuai kerangka teori yang ada, akuntansi syariah didasarkan kepada tauhid, tujuan, paradigma, konsep, prinsipnya harus sesuai dengan nilai-nilai Islam yang diatur dalam Alqur’an dan Hadist. Oleh karena itu laporan keuangan akuntansi syariah berisi tentang laporan pelaksanaan syariah di perusahaan baik aspek produk maupun operasional, tanggung jawab perusahaan dan kinerja perusahaan.

Ada persamaan dan perbedaan antara akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional. Seperti diuraikan oleh pengkaji sosial ekonomi islam Merza Gamal dalam sebuah tulisannya, adapun persamaan kaidah akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:

1. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi

2. Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan; prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal

3. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang

4. Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya)

5. Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan

6. Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.


Sedangkan perbedaan, yang dikutip Gamal dari tulisan Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:

1. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas

2. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang

3. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai

4. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko

5. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal

6. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh. (SH)





Hukum Memindahkan Utang kepada Pihak Lain

Setiap orang, tak terkecuali pebisnis bisa saja tidak dapat membayar utang secara langsung kepada pihak tertentu. Sementara sesuai hukum Islam, menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Oleh karena itu kewajiban utang tersebut dapat dipindahkan kepada pihak lain, atau biasa disebut hawalah.

Jadi hawalah diartikan sebagai perindahan utang dari tanggungan pihak yang berutang kepada pihak lain yang berkewajiban menanggungnya. Rukun hawalah adalah muhil, yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal, yakni orang berpiutang kepada muhil, serta muhal ‘alaih, yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal, muhal bih, yakni hutang muhil kepada muhtal, dan sighat (ijab-qabul). Karena merupakan perindahan utang, hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang/benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu hawalah bisa diterapkan pada uang atau kewajiban finansial.

Salah satu pihak yang bisa melakukan akad hawalah ini adalah lembaga keuangan syariah. Hawalah dapat digunakan dalam bentuk factoring/anjak piutang, dimana nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang tersebut kepada bank, sehingga bank akan membayar piutang nasabah dan menagih hutang kepada pihak ketiga tersebut.

Sebagai ilustrasi, perjanjian pengalihan hak dan kewajiban (piutang) nasabah (pihak pertama/muhil) kepada bank (pihak kedua/muhal) dari nasabah lain (pihak ketiga/muhal ‘alaih). Pihak pertama meminta bank untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul, baik dari jual beli maupun transaksi lainnya. Setelah piutang tersebut jatuh tempo, pihak ketiga akan membayar kepada bank. Bank akan mendapatkan keuntungan dari upah pemindahan itu.

Ada beberapa ketentuan harus dijalankan dalam hawalah oleh LKS seperti perbankan syariah misalnya. Salah satunya menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 12/DSN-MUI/IV/2000, pernyataan ijab qabul harus dinyatakan oleh semua pihak. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal dan muhal ‘alaih. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.

Lantas apa perbedaan antara hawalah dengan transaksi yang terjadi di bank syariah? Sebuah tulisan di Tazkia Online menyebutkan, pada transaksi konvensional, bank membayar nasabah sebesar nilai piutang yang sudah di-discounted di muka, dan bank menagih akseptor secara penuh. Sementara pada bank syariah, bank tetap membayar penuh pada nasabah, namun nasabah dikenai biaya administrasi.

Hal lainnya, pada bank konvensional, setelah pembayaran didiscounted di muka, nasabah masih dikenai biaya administrasi. Disamping juga pada bank konvensional, invoice yang telah jatuh tempo dapat diperjualbelikan dengan discounted, di bank syariah transaksi semacam itu dilarang. Terakhir, pada bank konvensional sebelum jatuh tempo piutang tersebut dapat diperjualbelikan lagi kepada pihak lain, (bahkan bisa beberapa kali pindah tangan) sedangkan di bank syariah transaksi semacam itu juga dilarang. (SH)





Bisnis Mana yang Syariah?

Seiring semaraknya penggunaan ekonomi syariah di Tanah Air, semakin banyak pebisnis yang meng-klaim bahwa bisnis atau usaha yang dijalankan merupakan bisnis syariah. Mulai dari bisnis penyewaan, toko, MLM, bisnis warnet, hingga bisnis hotel. Terlepas dari kebenaran bisnis tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, hingga saat ini memang tidak ada peraturan secara umum dalam negara yang membatasi bidang apa saja yang bisa dijalankan sebagai bisnis syariah dan mana yang tidak.

Kendati demikian menurut salah seorang konsultan dan pebisnis syariah Farid Ma’ruf, meski pada dasarnya semua bidang usaha bisa dijalankan sebagai bisnis syariah, namun tetap harus menjalankan beberapa prinsip sehingga benar-benar menjalankan bisnis secara syariah. “Melihat sebuah bisnis atau usaha benar secara syariah bisa dilihat dari sistemnya,” ujar Farid.

Sistem yang dimaksud salah satunya adalah masalah akad. Definisi akad menurut istilahnya adalah keterikatan keinginan diri seseorang dengan keinginan orang lain dengan cara memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan.

Farid mencoba memberi contoh cara yang ditempuh oleh sebuah usaha berprinsip syariah. Misalnya, jika seseorang berinvestasi menanam saham pada sebuah usaha, kemudian dijanjikan mendapatkan bagi hasil sesuai modal yang ditanamkan itu berarti tidak menjalankan bisnis syariah, karena telah termasuk riba. Semestinya bagi hasil didasarkan pada hasil usaha dan bukan modal.

Ada contoh lain kegiatan bisnis yang berhubungan dengan jual beli mata uang. Sesuai fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), transaksi jual beli syariah dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, jual beli dilakukan tidak untuk spekulasi. Kemudian ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Hal lain yang perlu diperhatikan lagi adalah komoditas yang dijadikan sebagai bisnis, berupa produk atau jasa. Jika produk/jasa yang dijadikan lahan bisnis sudah nyata tidak halal secara syariah, sudah tentu tidak dapat digolongkan dalam bisnis syariah. Setelah produk/jasa telah aman dalam hal kehalalan, selanjutnya pebisnis harus menjalankan akad dan ketentuan yang benar secara syariah. Semua dapat diketahui dengan jalan mempelajari dari ahlinya, dan saat ini tersedia banyak literatur yang bisa dijadikan rekomendasi bisnis. (SH)





Kerjasama Bisnis dengan Akad Mudharabah

Secara prinsip, syariah banyak memberikan kemudahan kepada umat termasuk dalam urusan muamalah, dan bisnis salah satu diantaranya. Contohnya saja jika seseorang memiliki ide bisnis dan juga kemampuan untuk mengelola bisnis tersebut, namun terbentur dengan masalah dana. Orang tersebut bisa menggunakan solusi yaitu menarik pihak lain untuk menanamkan modalnya dalam bisnis tersebut. Selanjutnya keduanya akan terikat dalam sistem bagi hasil. Istilah umum untuk sistem kerja semacam itu biasa disebut dengan mudharabah atau qiradh.

Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih. Dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul mal dan pengelolaan dari mudharib.

Namun untuk menjalankan sistem bagi hasil yang sesuai dengan prinsip syariah, pebisnis harus mengetahui beberapa rambu-rambu agar tidak salah jalan. Pada dasarnya, selama pembagian hasil diambil dari keuntungan dan besarannya telah disepakati bersama secara rida, maka kerjasama semacam itu sah dan diperbolehkan dalam agama. Sementara yang tidak sah secara syariah adalah ketika pembagian hasil usaha telah ditetapkan dari awal dengan ketentuan misalnya investor meminta sekian persen dari modal untuk setiap bulan atau setiap tahunnya, dan bukan dari keuntungan.

Perhitungan bagi hasil pada cara kedua menyiratkan investor meminta bagian tanpa peduli kondisi usaha tersebut berlaba atau merugi. Tentunya ini tidak fair. Hal yang sama juga berlaku jika pengelola menetapkan hal serupa.

Sementara itu pihak pemodal menyerahkan modalnya dengan akad wakalah kepada pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan. Wakalah atau wikalah sendiri berarti menyerahkan, pendelegasian, pemberian mandat, atau secara teknis berarti pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan.

Seperti ditulis pengamat dan praktisi bisnis syariah Bey Laspriana dalam blognya, jika terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen pengelola, maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Sementara pihak pengelola wajib mengelola usaha secara amanah dan profesional. Dalam pengelolaan usaha ini pihak pengelola berhak menentukan tim kerja dan juga kebijakan operasional tanpa harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pemodal. (SH)





Kerjasama Bisnis dalam Islam

Dalam istilah syariah, kerja sama bisnis sering disebut sebagai syirkah. Apa dan bagaimana sebenanya syirkah ini bekerja? Sebuah tulisan M. Shiddiq Al-Jawi dalam syariah.org menjelaskan praktik ini dengan runtut. Berikut petikan tulisannya.

Dalam fikih, syirkah termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang dengan syarat dan rukun tertentu. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri‘), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Hukum dan Rukun Syirkah

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Muhammad SAW, berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu: (1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); (2) obyek akad (mahal), disebut juga ma‘qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha)

Macam-Macam Syirkah

Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafiiyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).

Syirkah Inân

Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil As-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.

Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil As-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151Syirkah Mudhârabah

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl). (An-Nabhani, 1990: 152). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/ rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil As-Sunnah (taqrîr Nabi saw.) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/’âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

Syirkah Wujûh

Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya. (An-Nabhani, 1990: 154).

Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak. (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).

Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan. (An-Nabhani, 1990: 155-156).

Syirkah Mufâwadhah

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. (An-Nabhani, 1990: 156).

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.



Berbisnis Secara Syariah, Mengkaji Ulang MLM

Oleh: *Irfan Syauqi Beik

Akhir-akhir ini kita menyaksikan sebuah fenomena maraknya para aktivis dakwah terlibat dalam upaya mengembangkan bisnis secara mandiri sebagai lahan penghidupan mereka. Tentu saja ini adalah sebuah fenomena yang sangat menarik dan patut kita syukuri, apalagi hal tersebut dikembangkan di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tengah terpuruk di segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi.

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan ini lah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Salah satu pola bisnis yang saat ini sangat marak dilakukan adalah bisnis dengan sistem MLM (Multi Level Marketing). Pada dasarnya, berbisnis dengan metode ini boleh-boleh saja, karena hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Penulis melihat bahwa pada prakteknya masih sering terdapat berbagai penyimpangan dari aturan syariah, sehingga adalah tugas kita bersama untuk meluruskannya.

Kejelasan Akad

Berbicara mengenai masalah mu’amalah, maka ajaran Islam sangat menekankan pentingnya peranan akad dalam menentukan sah tidaknya suatu perjanjian bisnis. Yang membedakan ada tidaknya unsur riba dan gharar dalam sebuah transaksi adalah terletak pada akadnya. Sebagai contoh adalah akad murabahah dan pinjaman bunga dalam bank konvensional. Secara hitungan matematis, boleh jadi keduanya sama. Misalnya, seseorang membutuhkan sebuah barang dengan harga pokok Rp1.000. Jika ia pergi ke bank syariah dan setuju untuk mendapatkan pembiayaan dengan pola murabahah, dengan margin profit yang disepakatinya 10 %, maka secara matematis, kewajiban orang tersebut adalah sebesar Rp 1100. Jika ia memilih bank konvensional, yang menawarkan pinjaman dengan bunga sebesar 10 %, maka kewajiban yang harus ia penuhi juga sebesar Rp1.100. Namun demikian, transaksi yang pertama (murabahah) adalah halal, sedangkan yang kedua adalah haram. Perbedaannya adalah terletak pada faktor akad.

Bisnis MLM yang sesuai syariah adalah yang memiliki kejelasan akad. Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Jika akadnya mudharabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabbul maal (pemilik modal) dan mudharib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Jika akadnya adalah musyarakah, maka harus jelas jenis usahanya, berapa kontribusi masing-masing pihak, berapa rasio berbagi keuntungan dan kerugiannya, dan bagaimana kontribusi terhadap aspek manajemennya. Jika akadnya ijarah, maka barang apa yang disewakannya, berapa lama masa sewanya, berapa biaya sewanya, dan bagaimana perjanjiannya. Kalau akadnya adalah akad wadi’ah atau titipan, maka tidak boleh ada tambahan keuntungan berapapun besarnya.

Demikian pula kalau bisnis tersebut dikaitkan sebagai sarana tolong menolong dengan mekanisme infak dan shadaqah sebagai medianya, maka embel-embel pemberian royalti harus dihindari. Dan masih banyak contoh-contoh lainnya. Bisnis MLM yang akadnya tidak jelas dan semata-mata hanya memanfaatkan networking, merupakan salah satu bentuk money game yang dilarang oleh ajaran Islam.

Logika Bisnis Riil

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah logika bisnis riil. Apakah mungkin suatu usaha bisnis riil dapat menjanjikan keuntungan berlipat-lipat, bahkan hingga ribuan persen, dalam waktu yang sangat singkat? Ini adalah sesuatu yang tidak mungkin. Biasanya profit semacam itu hanya dihasilkan dari aktivitas spekulasi di pasar uang dan pasar modal konvensional, dengan instrumen bunga dan gharar yang sangat kental.

Menjanjikan keuntungan berlipat-lipat di awal sesungguhnya merupakan penyebab hilangnya etos kerja. Hal ini akibat adanya mimpi untuk menjadi kaya dalam waktu yang sangat singkat. Tentu saja, hal tersebut bertentangan dengan sunnatullah dan ajaran Islam yang menekankan pentingnya usaha yang sungguh-sungguh dan maksimal di dalam mencari rezeki. Karena itulah, penulis mengajak semua untuk bersama-sama meluruskan kembali aktivitas bisnis kita agar senantiasa selaras dengan tuntunan ajaran Islam, sehingga hidup kita pun menjadi semakin berkah.

*Dosen IE FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Islam IIU Malaysia, pada www.pesantrenvirtual.co.id





Kiat Kampus Memburu Devisa


TEKAD kalangan perguruan tinggi di negeri ini masuk dalam jajaran kampus bertaraf dunia (word class university), tampaknya, tidak main-main. Kendati masih dinilai terlalu dini, indikasi ke arah sana sudah mulai tampak. Salah satunya, berdasarkan pemeringkatan 500 Worlds Top Universities versi The Times Higher Education Supplement-QS World University Rankings yang dilansir tahun lalu, paling tidak, sudah ada empat perguruan tinggi nasional (Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Airlangga) yang dinilai patut masuk dalam daftar tersebut.
Maklum saja, di kalangan perguruan tinggi dunia, pemeringkatan tersebut—tak lain merupakan hasil penilaian 3.000 pakar pendidikan dari seluruh dunia—dipandang cukup bergengsi. Lebih dari itu, pemeringkatan ini bisa dijadikan ukuran menilai kualitas pendidikan yang diselenggarakan perguruan tinggi. Contohnya saja Institut Teknologi Bandung (ITB), dalam daftar The Times Higher Education Supplement- QS World University Rankings 2006 menduduki ranking ke-258. Menurut Djoko Santoso, Rektor ITB, ranking yang didapat institut ini pada tahun itu mengalami peningkatan. Pada tahun sebelumnya, peringkat ITB berada di urutan 420.
Selain kualitas pendidikan, uniknya, pemeringkatan juga dinilai berdasarkan banyaknya mahasiswa asing yang belajar di perguruan tinggi tersebut. Seperti di ITB, dalam beberapa tahun belakangan, minat mahasiswa asing swadaya yang kuliah di institut ini semakin banyak. ”Kini sudah lebih dari 100 orang,” kata Djoko. Mereka kebanyakan mengambil studi di bidang teknik mesin, penerbangan, farmasi, dan planologi.
Dengan kata lain, pemeringkatan tersebut bisa dijadikan media promosi bagi perguruan tinggi yang dimaksud untuk lebih banyak lagi menarik minat mahasiswa asing. Peluangnya ke arah sana memang masih terbuka. Hal itu terungkap dari hasil survei Institute of Internationale Education (lembaga riset dari Amerika) pada tahun lalu.
Dari 2,5 juta responden, notabene dari kalangan mahasiswa di seluruh dunia yang disurvei, tak sedikit di antara mereka—tak terkecuali mahasiswa berasal dari negara maju—yang mulai berminat menimba ilmu di sejumlah perguruan tinggi negara berkembang. Di antaranya, sekitar 6% berminat memilih kuliah di Cina. Angka ini mengalahkan peminat yang ingin belajar di Jepang (hanya 5%) dan Kanada (3%). Sementara, kebanyakan dari mereka (22%), memang masih memilih Amerika sebagai tujuan utama untuk meraih gelar kesarjanaan.
Atas dasar itu, antara lain, berbagai upaya pun dilakukan ITB guna menarik mahasiswa asing lebih banyak lagi agar berminat kuliah di perguruan ini. Di antaranya, secara terus-menerus memperbaiki kurikulum pendidikan. Untuk itu ITB menjalin kerja sama dengan puluhan universitas, baik di kawasan Asia maupun Eropa. Strategi ini juga merupakan bentuk promosi ITB agar lebih dikenal di berbagai negara.
Semua langkah itu perlu dilakukan, mengingat ”daya jual” ITB dibandingkan dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya di Indonesia tergolong lemah. Terutama di kalangan perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran, pertanian, atau perikanan.
Fakultas kedokteran misalnya, yang dipandang memiliki daya pikat tersendiri karena berpeluang bisa dikembangkan lewat berbagai kajian mengenai pengobatan penyakit khas yang kerap ditemui di daerah tropis. Atau daya tarik di bidang pertanian dan perikanan. Maklum saja, di mata dunia, negeri ini amat kesohor oleh ragam kekayaan sumber daya alamnya yang sangat eksklusif. Semua itu, tentunya, sangat menarik dipelajari.
Berbeda dengan ITB, sebagai perguruan tinggi yang mengkaji masalah teknologi, sudah barang tentu akan kalah bersaing dengan perguruan tinggi beken lainnya, terutama yang bercokol di negara maju. Toh, ”Belajar soal mesin, di mana saja sama,” kata Djoko.

LADANG BISNIS YANG MENJANJIKAN
Hal yang hampir serupa juga gencar dilakukan oleh para pengelola di Universitas Indonesia (UI). ”Kami memang memiliki target, 10% dari mahasiswa yang belajar di UI berasal dari mancanegara,” kata Gumilar Rusliwa Somantri, Rektor Universitas Indonesia. Sekadar informasi, saat ini mahasiswa asing yang belajar di UI baru mencapai 1% dari total 40 ribu mahasiswanya.
Seiring dengan itu, UI juga menargetkan dalam lima tahun mendatang akan menjadi perguruan tinggi terbaik di Asia Tenggara. ”Setidaknya masuk dalam kelompok lima besar,” ujar Gumilar. Untuk mencapai target itu UI telah mempersiapkan berbagai langkah. Di antaranya, mempersiapkan layanan yang maksimal bagi mahasiswa asing. Untuk itu, universitas ini telah mendirikan international office yang berfungsi sebagai pusat pelayanan dan informasi bagi mahasiswa asing yang berminat belajar atau melakukan penelitian di UI.
Langkah nyata lainnya, sampai saat ini UI telah menyelenggarakan lima fakultas khusus bagi mahasiswa dari luar negeri yang ingin mengambil jenjang strata 1 (S1), yakni Fakultas Kedokteran, Mesin, Psikologi, Ilmu Komputer, dan Ekonomi. Sebelum mengikuti perkuliahan di UI, lazimnya mahasiswa asing tersebut harus mengikuti pendidikan Program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing, yang lamanya antara enam bulan hingga dua tahun.
Soal sarana pendidikan, UI juga sudah siap. Staf pengajar misalnya, dari 3.000 dosen yang ada, 700 di antaranya menyandang gelar doktor dan 250 lainnya bergelar profesor. Ditambah lagi dengan fasilitas ruang kuliah yang memadai, laboratorium yang lengkap, pusat bahasa, perpustakaan, serta sarana olahraga. Satu lagi yang dinilai menjadi nilai jual kampus ini, yakni lingkungan kampus yang asri. ”Jadi tak ada alasan bagi UI untuk tidak mampu bersaing dengan perguruan tinggi lain di luar negeri,” kata Gumilar.
Lebih dari semua itu, biaya kuliah yang ditawarkan UI juga relatif lebih kompetitif, paling tidak jika dibandingkan dengan biaya di negara maju. Di luar ongkos hidup, untuk setiap semesternya, berkisar antara US$ 2.500 hingga US$ 5.000.
Sejatinya, berikhtiar menjaring mahasiswa asing bukan semata untuk meningkatkan citra perguruan tinggi yang dimaksud. Di negeri maju seperti di Amerika, pendidikan sudah menjadi ladang bisnis yang amat menggiurkan. Negara adikuasa ini, setiap tahunnya berhasil mengeduk devisa hingga US$ 13 miliar, hanya dari ”menjual” kampus.
Begitu juga di Singapura. Jumlah mahasiswa dan pelajar asing yang belajar di negara jiran itu, saat ini mencapai sekitar 80 ribu orang, bisa dibilang, sudah menjadi indikator kemajuan ekonominya. Ada yang memperkirakan, hanya dari sektor pendidikan saja, setiap tahunnya Pemerintah Singapura mendapatkan pemasukan sekitar Rp 4 triliun. Tak heran, Singapura begitu gencar berpromosi ke mancanegara lewat lembaga Singapura Education Service Centre (SESC). Dus, tanpa perjuangan yang memadai, target yang diharapkan mustahil tercapai. 




Solusi Gaya More$


POINT reward memang tengah menjadi tren. Strategi pemasaran seperti itu, nyatanya, kini bisa dinikmati hampir di setiap transaksi barang dan jasa. Lantaran dijanjikan akan memperoleh sejumlah hadiah (baik dalam bentuk uang maupun produk tertentu) secara cuma-cuma, pasar pun menyambutnya dengan suka cita.
Taktik dagang yang mengumbar kesenangan ini bukannya tak menyimpan masalah. Ternyata tak semua pelanggan yang memanfaatkan program ini, bisa menikmati hadiah seperti yang telah dijanjikan. Ada sejumlah faktor yang dituding sebagai biang penyebab. Salah satunya dipicu oleh kelalaian si pelanggan sendiri. Kecenderungan yang kerap terjadi, mereka malas menukarkan poin yang telah dikumpulkan.
Maklum, untuk mengumpulkan poin dalam jumlah tertentu hingga layak ditukarkan hadiah, mereka harus giat membelanjakan uangnya. Jika hanya berbelanja sesuai kebutuhan, point reward yang diperoleh cenderung lebih sedikit. Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai jumlah yang layak, otomatis jadi terbilang lebih lama. Bagi pelanggan yang tak mau ambil pusing, ketimbang repot-repot menghitung poin yang belum tentu ada juntrungannya, ya lebih baik dilupakan saja.

Tak sedikit pula pelanggan yang sudah bersusah payah mengumpulkan poin, dibuat kecewa. Mereka tak jua bisa menukarkan hadiah, kendati jumlahnya sudah memenuhi syarat. Gara-garanya, ditolak pihak penyelenggara dengan dalih masa berlaku sudah habis (kedaluwarsa). Wajar jika mereka berang, karena hadiah yang diharap-harap—apalagi cukup bernilai—urung begitu saja.
Nah, atas dasar semua itu, tampaknya jasa yang tengah dirintis oleh PT More Indonesia bisa dijadikan solusi. ”Kami sedang menyiapkan bursa poin,” ujar Kendro Hendra, Managing Director inTouch Integra Solusindo, tak lain mitra More Indonesia yang bertugas membangun teknologinya.
Yang dimaksud dengan bursa point reward di sini, sebenarnya merupakan media yang berperan menjembatani permasalahan antara pelanggan dan perusahaan penyelenggara program point reward yang kerap terjadi selama ini. Bisa dibilang, bisnis yang tengah dikembangkan More Indonesia tersebut, buat ukuran negeri ini masih terbilang baru.
Lewat jasa ini, intinya, pelanggan tak harus waswas poin yang telah dikumpulkannya akan hangus tak berguna, karena ada jaminan dari pihak pengelola bursa. Dengan begitu, otomatis, akan memberikan manfaat bagi kalangan perusahaan penyelenggara program. Setidaknya, mereka terhindar dari promosi buruk yang ditebar para pelanggan yang kecewa.
Menyiapkan bursa point reward ala More Indonesia (More$)—targetnya mulai dioperasikan pada Januari 2008—memang investasinya cukup mahal, yakni bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Kendati begitu, jika melihat potensi bisnisnya, cukup menjanjikan. Peluangnya, bisa dilihat dari jumlah perusahaan penyelenggara program point reward (issuer) hingga saat ini, sudah mencapai lebih dari 200 perusahaan. Padahal, selain kalangan perusahaan itu, target pasar yang dibidik pengelola bursa juga para merchant (pedagang jasa dan barang) pendukung program point reward yang populasinya jauh lebih banyak.

POTENSI OMZETNYA MENCAPAI PULUHAN MILIAR
Menurut Kendro, hingga saat ini sudah ada tiga issuer yang bisa dipastikan bergabung dengan More$, yakni Indosat, Nokia Indonesia, dan PT Daya Network Lestari (Alto), tak lain penyedia jaringan ATM Bersama. Sementara itu, pihaknya tengah bernegosiasi dengan sejumlah merchant.
Syarat bagi merchant untuk menjadi anggota bursa cukup mudah, tinggal mengajukan produk yang dapat ditukar dengan poin. Mereka juga harus menyisihkan dana untuk pengadaan alat pendukung. ”Dalam sebulannya paling hanya ratusan ribu rupiah,” ujar Kendro. Keuntungan lain yang akan dinikmati para merchant, secara otomatis, produk yang dijualnya akan dipromosikan lewat bursa.
Sementara syarat bagi issuer, mereka harus membayar sejumlah komisi, seperti joining fee, monthly fee, dan fee yang harus dibayarkan dari setiap penukaran poin. Nilainya? Tergantung negosiasi. Ada yang memperkirakan omzet yang akan dipetik pengelola bursa cukup menggiurkan, dalam sebulan bisa mencapai puluhan miliar perak.
Sebagai ilustrasi, lihat saja potensi pendapatan yang akan dipetik dari Indosat yang saat ini memiliki sekitar 20 juta pelanggan. Jika setiap pelanggan dalam sebulan rata-rata mendapat 1 poin bernilai Rp 10 ribu, dan fee dari penukaran setiap poinnya sebesar 5%, maka potensi omzet yang dipetik si pengelola bursa bisa mencapai Rp 10 miliar. Sungguh skala pendapatan yang menggiurkan. Omzetnya akan makin membengkak jika dihitung pula fee yang dipetik dari pelanggan Nokia (menguasai 60% pasar ponsel) dan Alto (yang memiliki jutaan nasabah dari 17 bank).
Nah, pelanggan yang berminat memanfaatkan jasa yang ditawarkan oleh More$, cukup menyediakan alat bantu sebuah hand phone. Karena yang bergabung dengan bursa ini baru Nokia dan Indosat, transaksi penukaran poin hanya bisa dilakukan melalui produk hand phone dan pulsa dari kedua industri itu.
Lewat alat komunikasi itu, pengelola bursa bisa memonitor jumlah poin yang telah dikumpulkan para pelanggannya. Untuk penukaran, si pelanggan harus mendatangi merchant yang menyediakan hadiah yang diincar. Setelah itu, ia tinggal mentransfer poin yang dimilikinya lewat fitur khusus yang ada di hand phone ke alat penerima yang ada pada merchant. Layaknya transaksi pada umumnya, si pelanggan akan menerima bukti penukaran poin.
Ada berbagai keuntungan lain yang dapat dinikmati pelanggan dari keberadaan bursa point reward. Karena menampung sejumlah issuer dengan produk dan jasa yang berbeda-beda, sehingga memberi peluang bagi pelanggan bisa menukarkan poin yang dimilikinya dengan produk dan jasa yang lebih beragam.
Misalnya saja, seseorang pemegang kartu kredit dari sebuah bank anggota Alto, lewat bursa point reward, kelak dimungkinkan bisa menukarkan poin yang dimilikinya—notabene dihasilkan dari bertransaksi lewat kartu belanja—dengan produk ponsel Nokia atau pulsa telepon Indosat. Begitu pula sebaliknya. Uniknya lagi, jika poin masih dirasakan kurang untuk ditukarkan dengan produk tertentu yang diinginkan, ia bisa menggabungkannya dengan poin dari pelanggan lain. Cukup menarik, bukan.

Sumber : majalah Trust


Spirituality Management

Ketika kita mencoba membincangkan spirituality management, setidaknya terdapat tiga jenis kontribusi yang bisa disumbangkan bagi kemajuan praktek bisnis dan manajemen. Yang pertama, dimensi spiritualitas memberikan pondasi yang kuat untuk membangun integritas moral yang kokoh bagi para pelaku bisnis (karyawan, pengusaha, kaum profesional). Itulah profil integritas yang dinaungi oleh misalnya, sikap kejujuran, kesederhanaan, dan sikap yang mengacu pada etika kebenaran. Kini misalnya, kita melihat begitu banyak perusahaan yang mencantumkan aspek integritas dalam ’core competency’ yang mereka susun. Tentu saja, aspek integritas ini akan mampu diwujudkan – dan bukan jadi sekedar kata-kata hiasan – jika semua karyawan di perusahaan tersebut memiliki kadar sprititualitas yang tidak rapuh.

Kontribusi yang kedua berkaitan dengan pengembangan etos kerja yang berorientasi pada kemajuan dan keunggulan kinerja (excellent performance). Dimensi spiritualitas semestinya mampu dijadikan driving force yang kuat untuk menancapkan motivasi dan etos kerja yang selalu mengacu pada prestasi terbaik. Dalam konteks ini mestinya ada kesadaran kuat untuk menjalankan ”teologi kerja (job theology)” : atau sebuah niatan suci untuk selalu menganggap pekerjaan kita sebagai sebuah ibadah dan bentuk pengabdian kita pada Yang Maha Agung. Ketika kita bekerja dikantor dengan asal-asalan dan menghasilkan kualitas brekele, atau ketika ketika kita hanya mempu menciptakan pelayanan yang amburadul dan membikin para pelanggan patah arang, maka mestinya kita menanggap ini semua sebagai sebuah ”dosa” dan kita mesti merasa malu dihadapan Yang Maha Tahu.Sebaliknya, ketika kita selalu bisa mempersembahkan kinerja yang istimewa, atau ketika kita mampu mengagas dan melaksanakan ide-ide kreatif untuk memajukan perusahaan, maka mestinya ini semua tidak melulu didasari oleh keinginan untuk naik pangkat, atau mendapat bonus yang besar, melainkan pertama-tama mesti dilatari oleh niatan suci untuk beribadah. Sebuah niatan yang didorong oleh kehendak untuk mengabdi dan memuliakan Yang Diatas. Dalam konteks inilah, dimensi spiritualitas dapat menjelma sebagai sebuah inner force yang kokoh dan mampu memotivasi kita untuk terus bekerja keras memberikan yang terbaik.

Kontribusi ketiga yang layak disebut adalah potensi sumbangan dimensi spiritualitas dalam membangun apa yang kini sering disebut sebagai learning organization. Tak pelak, hampir semua agama didunia selalu mendorong para umatnya untuk terus belajar dan menuntut ilmu. Dalam Islam misalnya, ayat pertama yang diturunkan berbunyi iqra’ (artinya, bacalah !) : sebuah simbolisasi yang menekankan betapa pentingnya proses belajar dan menuntut ilmu bagi kemajuan peradaban manusia. Dengan demikian, upaya untuk membangun ’learning culture’, upaya mendorong para karyawan untuk terus merengkuh ilmu, atau upaya untuk menumbuhkan ”knowledge management system”, merupakan serangkaian proses yang senantiasa perlu digerakkan. Sebab, semua ini sesungguhnya merupakan perwujudan dari dimensi spiritualitas kita dan juga bentuk ibadah kita kepada Yang Maha Mengetahui.

Sumber :www.wirausaha.com