Senin, 13 Juli 2015

INTEGRALITAS ETIKA BISNIS

DEFINISI ETIKA

ETIKA berasal dari kata ethos diartikan sebagai adat istiadat atau kebiasaan. Etika dihubungkan dengan filsafat moral, ilmu yang membahas nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama di atas. Nietzsche berpendapat Etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba.

Etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdibud)[1] : Etika adalah : a. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, b. tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), c. nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarkat umum.  Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan bertanggungjawab.

Etika (Ethics) dapat  diartikan sebagai berikut : (a). dasar moral yaitu nilai-nilai tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan berkaitan dengan hak dan kewajiban. (b). Sebagai pedoman perilaku, sikap atau tindakan yang diterima dan diakui sehubungan dengan kegiatan manusia atau  kelompok tertentu. (c). Merupakan persoalan pendidikan, memberikan contoh yang benar dan pelayanan untuk mempraktekan perilaku moral dengan dialog yang jujur. Dalam hal ini, etika merupakan proses pembelajaran mengenai benar dan salah dan kemudian melakukan hal yang benar. (d). Etika dipandang sebagai ilmu tentang berperilaku mencakup aturan dasar yang dianut dalam hidup dan kehidupan.

Pada prinsipnya etika (ethics) mengacu  pada; a). Norma moral. Moral berhubungan dengan suatu tindakan antara yang benar dan salah dan  mengacu pada standar yang diakui tentang sikap yang benar dan baik. Tindakan yang sesuai norma disebut tindakan bermoral  baik, dan sebaliknya yang tidak sesuai dengan norma tersebut bermoral buruk atau immoral. b). Sikap dari kelompok tertentu atau seprofesi. C). Rambu-rambu prinsip moral yang menyeluruh, terutama rambu-rambu profesi tertentu.

Arti Bisnis dari yang telah dijelaskan di BAB 1 diatas adalah “keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarakan, atau  disewakan dengan  tujuan mendapatkan keuntungan.  Menurut Kamus Besar Indonesia :  “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan

Etika Bisnis

Dalam Etika Bisnis diterapkan secara khusus prinsip-prinsip dan norma-norma moral di bidang bisnis. The World Book Encyclopedia (2008), mengungkapkan etika mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang benar dan salah dengan menggunakan metode “reasoning”, bukan benar-salah menurut kepercayaan atau tradisi.

Oleh karena itu, selalu ada reason” (alasan) mengapa kita harus memegang teguh etika. Perhatikanlah pernyataan-pernyataan berikut ini dan lihatlah apa yang Anda akan dapatkan kalau Anda konsisten menjalankan apa yang Anda katakan (Maxwell, 1982):


Apa yang Saya Katakan
Apa yang Saya Lakukan
Apa Yang Mereka Kerjakan
Saya bilang pada karyawan: “Datanglah ke kantor tepat waktu.”
Saya  tiba tepat waktu
Mereka datang tepat waktu
Saya katakan pada karyawan:  “Bersikaplah positif”
Saya menunjukkan sikap positif
Mereka akan berperilaku positif
Saya katakan pada karyawan:  “Utamakan pelanggan”
Saya mendahulukan konsumen
Mereka mengutamakan konsumen


Boone and Curtz (2002:44) mengartikan etika bisnis sebagai standar perilaku dan nilai-nilai moral yang mengontrol tindakan serta keputusan pelaku bisnis sedangkan Bertens (2000) mengartikannya sebagai sebuah pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis Responsibility- Consequences of management actions and decision.  Kant mengungkapkan kalau Kebebasan dan tanggung jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip utama moralitas, termasuk etika bisnis.

Etika Bisnis merupakan salah satu bentuk dari Etika Terapan. Sehingga kenapa berbisnis perlu menggunakan etika antara lain :

1.    Bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi, nilai-nilai kejujuran dan nilai hokum positif apabila tidak akan mengorbankan hidup banyak orang, sehingga masyarakat pun berkepentingan agar bisnis dilaksanakan secara etis;
2.    Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi pengambilan keputusan, kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu dengan lainnya;
3.    Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat, maka dalam persaingan bisnis tersebut, orang yang bersaing dengan tetap memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin profesional justru akan menang.
4.    Etika dalam berbisnis ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Perkembangan dunia usaha untuk  kemajuan teknologi perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. khususnya dengan adanya perubahan perusahaan tersebut  harus menyadari bahwa dalam beroperasi harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. 
5.    Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat denga mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan yang  biasa disebut triple bottom line.  Lingkungan hidup dan permasalahan sosial yang ditimbulkan semakin tegas, juga standar dan hukum yang akan berlaku. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR (Corporate Social Responsibility)

Berbisnis dengan Etis?
Berperilaku jujur dalam menjalankan aktivitas bisnis. Ini meliputi seluruh aspek dalam menjalankan usaha. Misalnya dalam aspek produksi berarti kita menghasilkan produksi sesuai dengan standar kualitas, aman dikonsumsi orang lain, dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh hukum maupun pembeli. Jujur berarti terbuka, menyebutkan segala kekurangan dan bahaya yang timbul dari produk anda. Jujur dalam berproduksi, memasarkan dan jujur dalam membayar pajak.

Usaha yang langgeng adalah usaha yang dijunjung oleh nilai-nilai etika.
Perusahaan yang tumbuh menjadi besar didirikan oleh:
1)     Orang-orang biasa yang sedari awal memegang teguh nilai-nilai moral dan etika.
2)     Menjaga kepercayaan dan tidak sembarangan dalam berkata-kata, apalagi dalam bertindak.
3)     Bekerja dengan tata nilai, dan merekrut orang dengan melihat nilai-nilai yang dianutnya. Mereka menanamkan nilai-nilai yang sehat sedari awal.

Peter Koestenbaum (2002) memberikan formula untuk memahami etika sebagai “melayani sesama”.  Karena keberadaan kita ditentukan oleh adanya orang lain, maka janganlah melakukan sesuatu pada   orang lain atas apa yang kita sendiri tidak senang menerimanya. Misalnya, anda tak senang tertipu, maka janganlah melakukan penipuan pada orang lain. Melayani sesama juga berarti Anda mau melihat dari kacamata orang lain. Masuklah ke dalam alam berpikir orang lain (another person’s point of view) dan lihatlah apakah perbuatan Anda menyenangkan atau tidak.  

Seringkali orang tidak menyadari perbuatannya akan mencelakakan orang lain sebelum waktunya tiba “Melayani sesama” juga berarti Anda menjadi seorang yang lebih dari orang yang mengembangkan orang lain (karyawan)

Anda berarti menjadi mentor/ guru yang membantu karyawan – karyawan anda menemukan hidupnya, melepaskan belenggu – belenggu mereka dan membuat hidup mereka lebih bermakna, lebih bernilai.
1)   Jangan masuk ke dalam bisnis yang tidak riil, apalagi yang menjanjikan kekayaan dalam waktu cepat (instant). Hindarilah membaca buku-buku yang menjanjikan cara-cara cepat, instan dan memotong kompas.
2)   Yakinkan dan ucapkan terus dalam diri Anda bahwa Anda mampu bekerja keras dan kerja keras selalu berakhir baik.
3)   Berbisnislah dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan, persamaan, keterbukaan, win-win, melayani dan tanamkanlah nilai-nilai itu di usaha yang Anda bangun.
4)   Jangan tergoda untuk cepat berhasil. Ingatlah semua ada waktunya. Waktu yang terlalu cepat dipacu dapat beresiko negatif.
5)   Rekrutlah karyawan yang jujur dan jalankan apa yang Anda ucapkan.

B. PERAN ETIKA DALAM BISNIS
Cutlip,et.al (1007:141) berpendapat etika dan pemberlakuan aturan perilaku ini penting untuk melindungi orang-orang yang mempercayakan dirinya kepada kalangan professional yaitu antara lain : a). privelese profesi yaitu tinjauan berdasarkan pada kepercayaa public terhadap keahlian dan kebenaran tindakan profesional b). Status profesi. C). Otoritas profesi.

Untuk lebih lengkap lagi, Peran etika dalam bisnis begitu penting antara lain :
1)     Untuk membangun kultur bisnis yang sehat, idealnya dimulai dari perumusan etika yang akan digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan (hukum) perilaku dibuat dan laksanakan, atau aturan (norma) etika tersebut diwujudkan dalam bentuk aturan hukum.
2)     Sebagai kontrol terhadap individu.pelaku dalam bisnis yaitu melalui penerapan kebiasaan atau budaya moral atas pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dalam prinsip moral sebagai inti kekuatan suatu perusahaan dengan mengutamakan kejujuran, bertanggung jawab, disiplin, berperilaku tanpa diskriminasi.
3)     Etika bisnis hanya bisa berperan dalam suatu komunitas moral, tidak merupakan komitmen individual saja, tetapi tercantum dalam suatu kerangka sosial;
4)     Etika bisnis menjamin bergulirnya kegiatan bisnis dalam jangka panjang, tidak terfokus pada keuntungan jangka pendek saja;
5)     Etika bisnis akan meningkatkan kepuasan pegawai yang merupakan stakeholders yang penting untuk diperhatikan.
6)     Etika bisnis membawa pelaku bisnis untuk masuk dalam bisnis internasional.
7)     Pengelolaan bisnis secara profesional ; berdasarkan keahlian dan ketrampilan khusus, mempunyai komitmen moral yang tinggi, menjalankan usahanya berdasarkan profesi/keahlian

C. TEORI ETIKA DAN ALIRAN FILSAFAT

Etika ditinjau dari segi filsafat : Etika sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk sebagai pedoman sikap dan  tingkah laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma.

1.  Etika Utilitarian
Etika utilitarian menitik beratkan pada utilitas atau hasil yang diharapkan daris etiap keputusan untuk menentukan apa yang Baik atau buruk dan setiap tindakan diukur dari apakah tindakan itu menghasilkan tingkat kesenangan atau kebahagian dan kemanfaatan yang terbanyak dengan pengorbanan yang sedikit. Filsafat ini dipelopori oleh Jeremy bentham (1780) dan john stuart mills (1861) yang berusaha memaksimalkan manfaat dari keputusan untuk orang sebanyak-banyaknya dan meminimalkan konsekuensi negative bagi orang lain.[2]
    
2. Etika Deontologi
Etika Deontologi berasal dari kata Yunani Deon artinya kewajiban. penekanan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. “baik atau buruk setiap tindakan tidak diukur dari hasil nya, tetapi merupakan kewajiban moral /tugas yang bersumber dari kehendak secara mandiri. 
 
Suatu tindakan itu baik  dinilai berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri bukan pada akibat atau tujuan baik dari tindakan itu Tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang  harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat tindakan itu. Menekankan motivasi, kemauan baik dari pelaku bisnis. Filsafat etika ini dipelopori oleh imanuel kant (1724-1804) yang mengungkapkan etika harus dipandu oleh kewajiban ketimbang konsekuensi.

Tiga prinsip supaya tindakan itu mempunyai nilai moral:
a.     Tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban;
b.     Tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu, melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu;
c.      Dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.

3. EtikaTeleologi.
Etika yang mengukur  baik  buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan  yang hendak  dicapai,  atau berdasarkan   akibat  yang    ditimbulkan   oleh tindakan tersebut.


D. PRINSIP DAN LANDASAN ETIKA BISNIS

Prinsip etika bisnis pada umumnya melihat juga bagaimana budaya yang ada disekitarnya atau lingkungannya turut mewarisi budaya perusahaan. Seperti halnya pada bangsa Jepang dengan budaya “Bushido” dan bisnis yang bermula/berasal dari team work  keluarga yang terus melekat pada budaya perusahaan. Semangat” Bushido” dilandasi; kejujuran, keberanian, keadilan, kesetiaan, kedermawanan dan pengendalian diri.

Permasalahan yang sering kita temukan dalam kehidupan bisnis yaitu apabila terjadi penyimpangan etika bisnis yang sudah mendarah daging, sangat sulit diatasi dalam waktu singkat, seperti halnya budaya sogok, suap, dan sebagainya.

Oleh karena itu peranan dan penegakkan hukum sangat penting dan diperlukan,  sebagai sarana  yang tepat untuk mendorong ditaatinya nilai etis tertentu dalam bisnis. Ada beberapa prinsip dasar dalam etika bisnis antara lain :

1)     Prinsip Otonomi yaitu kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keselarasan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2)     Prinsip Kejujuran; dalam hal ini kejujuran adalah merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis, kejujuran dalam pelaksanaan kontrol terhadap konsumen, dalam hubungan kerja, dan sebagainya.
3)     Prinsip Keadilan bahwa setiap orang dalam berbisnis diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing dan tidak ada yang boleh dirugikan.
4)     Prinsip Saling menguntungkan; juga dalam bisnis yang kompetitif.
5)     Prinsip integritas moral; ini merupakan dasar dalam berbisnis, harus menjaga nama baik perusahaan tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
6)     Prinsip berbagi; saling membantu dan saling menjaga antara produsen dan konsumen.

Dalam pengelolaan perusahaan yang baik dikenal prinsip “GCG”( Good Corporate Governance) , dengan memperhatikan prinsip-prinsip bisnis : prinsip fairness, prinsip transparancy, prinsip accountability, prinsip responsibility.
1)     Transparansi: yaitu ketebukaan dalam melaksanakan prosespengambilan keputusan dalam mengemukakan informasi materriil dan relevan mengenai perusahaan.

2)     Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa bentruran kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak ,manapun yang i manapun yang tidak sesuai denag peraturan perundan-undangan yang berlaku.

3)     Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi,pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelola perusahaan terlaksana secara efektif.

4)     Pertanggungjawaban, yaitu kesesuain di dalam pengelolaan prsh terhadap peraturan per-uu-an yang berlaku.

5)     Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peratutan per-uu-an yang berlaku.

E. PELANGGARAN ETIKA BISNIS

Masalah yang sering terjadi dalam kegiatan berbisnis misalnya :
1)     Bidang Periklanan.
      yang dilihat dari persepektif etika bisnis : iklan tidak ada unsur kebohongan/penipuan; Pernyataan yang     menyesatkan; bertentangan dengan moral/etika; serta menghina ras dan agama.

2)     Pelanggaran Terhadap Haki.
Pelanggaran, penjiplakan terhadap hak Cipta, Merk, Paten, Disain Industri, Rahasia Dagang, dan sebagainya.

3)     Menjalin usaha yang ilegal.
Berhubungan dengan bisnis illegal seperti memperjual belikan minuman keras, rokok, narkoba atau bisnis malah meningkatkan rusaknya kehidupan masyarakat konsumen.

4)     Persaingan tidak sehat.
Persaingan menunjukan adanya dinamisasi dan bsia meningkatkan sehatnya suatu organisasi bisnis, tetapi akan berubah kalau dilakukan dengan tidak sehat, seperti monopoli, duopoly, oligopoly.

5)     Moralitas.
a.  Membangun bisnis untuk usaha besar, tanpa memperhitungkan faktor/dampak lingkungan (fisik, non fisik) dan tanpa prosedur yang benar
b.  Untuk memperbesar keuntungan sehingga menurunkan kualitas produksinya.
c.  Bisnis yang hanya memfokuskan pada bagian efisiensi (biaya/cost, overhead) dan rasionalisasi tanpa memperhatikan unsur moral.

6).  Penegakan Hukum dan Etika.
Reformasi moral melalui pemberdayaan hukum dan upaya-upaya yang dapat dilaksanakan di bidang hukum antara lain pemberian atau penegakan sanksi, perlindungan di bidang HAKI  (Hak Atas Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, hak Paten, Merk, Perlidungan Tahasia Dagang, Desain Industri), perlindungan  hukum bagi tenaga kerja di bidang hukum ketenagakerjaan, perlindungan  konsumen dan persaingan usaha tidak  sehat, dan sebagainya).

Midian Simanjuntak (Kompas, 16 Sepetember 1989, h.5) membagi Prilaku bisnis yang tidak etis kedalam 5 kelompok objek atau sasaran pengusaha : pembeli dan penjual, kompetitor, pejabat government, assets dan lingkungan.

Pembeli dan penjual
Berbagai prilaku yang dapat dianggap tidak etis terhadap customers (pihak pembeli maupun penjual terhadap suatu perusahaan) adalah sebagai berikut :
1.  Diskriminsasi harga (Price discrimination)
2.  Penjualan suatu barang yang dikaitkan dengan penjualan barang lain yang sebenarnya tidak termasuk suatu kesatuan (Tying arrangement/contract)
3.  Mengenakan persyaratan perjanjian dengan pembeli yang menyatakan bahwa pembeli tidak akan membeli barang yang serupa dari kompetitor penjual. (Exclusive dealing)
4.  Penetapan harga eceran minimm oleh produsen kepada pengecer (Price fixing) atau  penetapan harga jual kembali kepada pembelinya (Resale price maintenance) atau produsen membatasi daerah penjualan penyalurnya sehingga diantara sesama penyalurnya tdiak erjadi kompetisi (Territorial restriction)
5.  Praktik dagang yang menyesatkan atau menipu pembeli (Deceptive trade practices)

Kompetitor
perusahaan dengan monopoli akan mendapatkan keuntungan yang abnormal tinggi dengan harga jual tinggi dibanding dengan adanya kompetitor, kemampuan mendikte pasar yang dilakukan sekelompok atau satu perusahaan, keinginan untuk menguasai pasar dengan fair competition bukan free competition, selain prilaku tidak etis untuk menghancurkan kompetitor seperti : 
1.     Dumping. Tindakan dumping dimaksudkan untuk merebut pasangsa pasar melalui penjualan dengan harga yang sangat rendah, biasanya dibawah biaya pokok. Perusahaan seperti ini bersedia menderita rugi untuk periode tertentu sampai mendapat pangsa pasar, akibatnya kompetitor lemah akan terdepak dari arena bisnis, setelah kompetitor hilang barulah meningkatkan harga yang abnormal.
2.     Concerted activities by competitors yaitu aksi bersama dari beberapa perusahaan yang sebanarnya konpetitor. Misalnya pertukaran informasi harga. Prilaku ini semodel dengan group boycott yakni kelompok pembeli/penjual bersepakat untuk menolak untuk menuual kepada atau mebeli dari seseorang atau kelompok orang. Bentuk ekstrim lainnya seperti kartel.
3.     Interlocking directorates. Seseorang menjadi anggota direksi dari dua atau lebih perushaan besar yang merupakan kompetitor, besar sekali kemungkinan perushaan itu secara bersama memiliimkemampuan berprilaku seperti monopolis/monopsonis.

Pejabat  government
Perilaku tidak etis terhadap para perilaku pejabat government ini ialah penyogokan dan kolaborasi.

F. ETIKA BISNIS TINJAUAN HUKUM DAN AGAMA

1). Hukum Dan Etika
Etika dipandang sebagai “state of the art” hukum yaitu dimana pedoman perilaku yang ada saat ini ditafsirkan ke dalam hukum dan digunakan sebagai pedoman selanjutnya untuk masa yang akan datang.

Hukum akan mengkodifikasi harapan dari etika dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Meskipun disadari tidak semua harapan etika tersebut dapat dipenuhi oleh hukum. Norma etika memang bersifat dinamis, tetapi begitu ia dituangkan dalam ketentuan hukum sifat dinamisnya menjadi berkurang/bahkan mungkin menjadi statis. Maka di sini hukum tentunya harus memperhatikan pula apabila adanya perubahan-perubahan.

2).  Landasan Hukum Bisnis

a)     Landasan Ideal :  Pancasila
b)     Landasan Konstitusional : UUD 1945 è Pasal 33, Pasal 26 ayat 2

Ketentuan hukum lainnya  :
a)     Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang)
b)     Hukum Pidana
c)      UU Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaanya
d)     UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995)
e)     UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999
f)       UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
g)     Hukum dagang
h)     Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya
i)       UU HAKI : UU No. 14/2001 tentang paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta
j)       UU tentang Rahasua Dagang (UU No. 30/2000)
k)      UU Kepailitan dan Peniadaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004)
l)       UU Perkoperasian (UU No. 25/1992)
m)    UU Tindak Pidana Pencucian Utang (UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003)
n)     Peraturan Daerah.

3). Bisnis Dalam Tinjuan Agama

Etika bisnis dalam tinjauan agama sudah tertata dengan baik sebagaimana diungkapkan dalam tinjauan Islam. Pengertian “Akhlak” berasal dari bahasa Arab, jamak dari “ khuluqun”, artinya budi pekerti, tingkah laku. Akhlak sebagai ilmu menurut Islam adalah mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Rasul, yang berlakunya universal dan komprehensif bagi seluruh umat manusia disegala waktu dan tempat. Apakah dalam bisnis diperlukan etika atau moral? Jawabannya sangat diperlukan dalam rangka untuk melangsungkan bisnis secara teratur, terarah dan bermartabat. Bukanlah manusia adalah makhluk yang bermartabat?

Islam sebagai agama yang telah sempurna sudah barang tentu memberikan rambu-rambu dalam melakukan transaksi, istilah al-tijarah, al-baiu, tadayantum dan isytara (Muhammad dan Lukman Fauroni, 2002: 29) yang disebutkan dalam al-Quran sebagai pertanda bahwa Islam memiliki perhatian yang serius tentang dunia usaha atau perdagangan.

Dalam menjalankan usaha dagangnya tetap harus berada dalam rambu-rambu tersebut. Rasulullah Saw telah memberikan contoh yang dapat diteladani dalam berbisnis, misalnya:

          1.    Kejujuran.
Sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang, baik harta, ilmu pengetahuan, dan hal-hal yang bersifat rahasia yang wajib diperlihara atau disampaikan kepada yang berhak menerima, harus disampaikan apa adanya tidak dikurangi atau ditambah-tambahi (Barmawie Umary, 1988: 44).

يأيها الذين امنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين #
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan  hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur(Q.S. al-Taubah: 119)

والذين هم لأماناتهم وعهدهم راعون #
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amant (yang dipikulnya) dan janjinya(Q.S. al-Muminun: 8)

Rasulullah Saw pada suatu hari melewati pasar, dimana dijual seonggok makanan. Beliau masukkan tangannya keonggokan itu, dan jari-jarinya menemukannya basah. Beliau bertanya: Apakah ini hai penjual? Dia berkata Itu meletakannya di atas agar orang melihatnya? Siapa yang menipu kami, maka bukan dia kelompok kami (Quraish Shihab, Ibid.: 8).

               2.  Keadilan
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.   Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.

واوفوا الكيل اذا كلتم وزنوا بالقسطاس المستقيم ذالك خير وأحسن تأويلا
 (الإسراء:35)
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(Q.S. al-Isra: 35)

Dalam ayat lain yakni Q.S. al-Muthaffifin: 1-3 yang artinya:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar  atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”

Dari ayat di atas jelas bahwa berbuat curang dalam berbisnis sangat dibenci oleh Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang celaka (wail). Kata ini menggambarkan kesedihan, kecelakaan dan kenistaan. Berbisnis dengan cara yang curang menunjukkan suatu tindakan yang nista, dan hal ini menghilangkan nilai kemartabatan manusia yang luhur dan mulia.

3. Barang atau produk yang dijual haruslah barang yang halal, baik dari segi dzatnya maupun cara mendapatkannya. Berbisnis dalam Islam boleh dengan siapapun dengan tidak melihat agama dan keyakinan dari mitra bisnisnya, karena ini persoalan muamalah dunyawiyah, yang penting barangnya halal. Halal dan haram adalah persoalan prinsipil. Memperdagangkan atau melakukan transaksi barang yang haram, misalnya alkohol, obat-obatan terlarang, dan barang yang gharar dilarang dalam Islam (Muhammad dan R.Lukman F, op.cit.: 136-138). Di bawah ini tabel tentang prinsip-prinsip halal dan haram dalam Islam, adalah sebagai berikut:

Tabel 2.1
Prinsip Halal dan Haram

No.
Prinsip Halal dan Haram
1.
2.

3.

4.

5.

6.
7.
8.

Prinsip dasarnya adalah diperbolehkan segala sesuatu.
Untuk membuat absah dan untuk melarang adalah hak Allah semata.
Melarang yang halal dan menbolehkan yang haram sama dengan syirik.
Larangan atas segala sesuatu didasarkan atas sifat najis dan melukai.
Apa yang halal adalah yang diperbolehkan, dan yang haram adalah yang dilarang.
Apa yang mendorong pada yang haram adalah juga haram.
Menganggap yang haram sebagai halal adalah dilarang.
Niat yang baik tidak membuat yang haram bisa diterima.
Hal-hal yang meragukan sebaiknya dihindari.
Yang haram terlarang bagi siapapun.
Keharusan menetukan adanya pengecualian.
     
     Sumber: Lihat Muhammad dan R. Luman Faurani, Visi Al-Quran Tentang Etika dan Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002, hlm. 132. Lihat juga Choril Fuad Yusuf, Etika Bisnis Islam: Sebuah Perspektif Lingkungan Global, dalam Ulumul Quran, No. 3/V/1997, hlm. 16.

    Secara umum Islam menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dan waktu. Nilai-nilai dasar etika bisnis dalam Islam adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Dari nilai dasar ini dapat diangkat ke prinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), kebersamaan, kebebasan, tanggungjawab dan akuntabilitas. Semua ini akan lebih mudah dipahami dalam bentuk tabel berikut ini:

Tabel 2.2
Nilai Dasar dan Prinsip Umum Etika Bisnis Islami


Nilai Dasar

Prinsip Umum

Pemaknaan









Tauhid





Kesatuan dan Integrasi







          Kesamaan
1.   Integrasi antar semua bidang kehidupan, agama, ekonomi, dan sosial-politik-budaya.
2.   Kesatuan antara kegiatan bisnis dengan moralitas dan pencarian ridha Allah.
3.   Kesatuan pemilikan manusia dengan pemilikan Tuhan. Kekayaan (sebagai hasil bisnis) merupakan amanah Allah, oleh karena itu didalam kekayaan terkandung kewajiban sosial.

4.   Tidak ada diskriminasi diantara pelaku bisnis atas dasar pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin, atau agama.

 Sumber: M.A. Fattah Santoso, Etika Bisnis: Perspektif Islam, dalam Maryadi dan Syamsuddin (ed.)., Agama Spiritualisme dalam Dinamika Ekonomi Politik. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2001, hlm. 213-214.

          4.   Tidak Ada Unsur Penipuan
Penipuan atau al-tadlis / al-ghabn sangat dibenci oleh Islam, karena hanya akan merugikan orang lain, dan sesungguhnya juga merugikan dirinya sendiri. Apabila seseorang menjual sesuatu barang, dikatakan bahwa barang tersebut kualitasnya sangat baik, kecacatan yang ada dalam barang disembunyikan, dengan maksud agar transaksi dapat berjalan lancar. Tetapi setelah terjadi transaksi, barang sudah pindah ke tangan pembeli, ternyata ada cacat dalam barang tersebut. Berbisnis yang mengandung penipuan sebagai titik awal kehancuran bisnis tersebut.

Sedangkan menurut ajaran konghucu budaya kerja ditinjau dari budaya Ren yang terdiri dari lima sifat mulia manusia antara lain :
a)  Ren (hubungan industrial supaya mengutamakan keterbatasan, kebutuhan dan kualitas hidup manusia)
b)  Yi (tipu muslihat, timbangan yang tidak benar, kualitas barang dan jasa supaya disingkirkan atau dibenarkan agar tidak merugikan para stakehoulder)
c)  Li (Instruksi kerja, penilaian unjuk kerja, peranan manajemen harus dilandaskan pada kesopanan dan kesantunan)
d)  Zhi (kearifan dan kebijaksanaan dituntut dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan ketatalaksanaan kerja, khususnya dalam perencanaan strategi dan kebijakan)
e)  Xing  (setiap manajer dan karyawan harus saling dapat dipercaya)

REFERENSI

Keraf, Sonny, Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya
John Pieris c.s, Etika Bisnis & Good Corporate Governance
Peter Pratley, The Essence of Business Ethic/ Etika Bisnis
Chaeruman Pasaribu, Surahwadi, Hukum Perjanjian Dalam Islam
Tom Gunadi, Ekonomi dan Sistem Ekonomi menurut Pancasila dan UUD 1945, Dasar Falsafah dan Hukum Corporate Governance, Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis
Abdullah, Taufik (ed.),. 1982. Agama, Etos Kerja dan Perkembangan Ekonomi. Jakarta: LP3ES.
Ahmad, Mustaq. 2001. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Ebenstein, W. 1980. Todays Ism. New Jersey: Prentice Hall.
Kunio, Yoshihara. 1990. Kapitalisme Semu Asia Tenggara. Jakarta: LP3ES.
Maryadi dan Syamsuddin (ed.),. 2001. Agama Spiritualisme dalam Dinamika Ekonomi Politik. Surakarta: Muhamamdiyah University Press.

KEWIRAUSAHAAN
 



[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2010.
[2] Scott M. Cutliff.2007. Effective Public Relations, prenada media, Jakarta, h.138

6 komentar:

Luka Amigo mengatakan...

Salam admin, Setelah membaca artikel Anda Saya suka dengan topik Anda. Sangat membantu sekali dan bisa dijadikan sumber referensi ide bisnis camilan unik dan murah dari tahu. Saya berharap orang lain dapat merasakan manfaat yang sama seperti saya, saya akan menunggu update artikel berikutnya. Terima kasih untuk berbagi

AMISHA mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

AMISHA mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

ShermanBryan mengatakan...

Jangan sampai serakah poker online terpercaya mampu perihal beginian guys.

Kajian mengatakan...

sangat bermanfaat, nice info

Jual bibit porang mengatakan...

Nice your post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...