DEFINISI ETIKA
ETIKA berasal dari kata ethos diartikan sebagai adat istiadat
atau kebiasaan. Etika
dihubungkan dengan filsafat moral, ilmu yang membahas nilai dan norma yang
diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama di atas. Nietzsche berpendapat Etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki
moralitas tuan dan bukan moralitas hamba.
Etika
berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan
secara heteronom. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdibud)[1] : Etika
adalah : a. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, b. tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak), c. nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh
suatu golongan atau masyarkat umum. Etika
bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan bertanggungjawab.
Etika (Ethics) dapat
diartikan sebagai berikut : (a). dasar
moral yaitu nilai-nilai tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan berkaitan
dengan hak dan kewajiban. (b). Sebagai
pedoman perilaku, sikap atau tindakan yang diterima dan diakui sehubungan
dengan kegiatan manusia atau kelompok
tertentu. (c). Merupakan
persoalan pendidikan, memberikan contoh yang benar dan pelayanan untuk
mempraktekan perilaku moral dengan dialog yang jujur. Dalam hal ini, etika
merupakan proses pembelajaran mengenai benar dan salah dan kemudian melakukan
hal yang benar. (d). Etika
dipandang sebagai ilmu tentang berperilaku mencakup aturan dasar yang dianut
dalam hidup dan kehidupan.
Pada
prinsipnya etika (ethics) mengacu
pada; a). Norma moral. Moral
berhubungan dengan suatu tindakan antara yang benar dan salah dan mengacu pada standar yang diakui tentang
sikap yang benar dan baik. Tindakan yang sesuai norma disebut tindakan bermoral baik, dan sebaliknya yang tidak sesuai dengan
norma tersebut bermoral buruk atau immoral. b). Sikap dari kelompok tertentu atau seprofesi. C). Rambu-rambu prinsip moral yang menyeluruh, terutama rambu-rambu profesi
tertentu.
Arti Bisnis dari yang telah dijelaskan di BAB 1 diatas adalah
“keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara
teratur dan terus menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau
jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarakan,
atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Menurut Kamus Besar Indonesia : “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial
dalam dunia perdagangan
Etika Bisnis
Dalam
Etika Bisnis diterapkan secara khusus prinsip-prinsip dan norma-norma moral di
bidang bisnis. The World Book
Encyclopedia (2008), mengungkapkan etika mengajukan
pertanyaan-pertanyaan tentang benar dan salah dengan menggunakan metode “reasoning”,
bukan benar-salah menurut kepercayaan atau tradisi.
Oleh
karena itu, selalu ada ”reason” (alasan) mengapa kita harus memegang
teguh etika. Perhatikanlah pernyataan-pernyataan berikut ini dan lihatlah apa
yang Anda akan dapatkan kalau Anda konsisten menjalankan apa yang Anda katakan
(Maxwell, 1982):
Apa yang Saya Katakan
|
Apa yang Saya Lakukan
|
Apa Yang Mereka Kerjakan
|
Saya bilang pada karyawan: “Datanglah
ke kantor tepat waktu.”
|
Saya tiba
tepat waktu
|
Mereka datang tepat waktu
|
Saya katakan pada karyawan: “Bersikaplah positif”
|
Saya menunjukkan sikap positif
|
Mereka akan berperilaku positif
|
Saya katakan pada karyawan: “Utamakan pelanggan”
|
Saya mendahulukan konsumen
|
Mereka mengutamakan konsumen
|
Boone and
Curtz (2002:44) mengartikan etika bisnis sebagai standar perilaku dan
nilai-nilai moral yang mengontrol tindakan serta keputusan pelaku bisnis
sedangkan Bertens (2000) mengartikannya sebagai sebuah pemikiran atau refleksi tentang moralitas
dalam ekonomi dan bisnis Responsibility-
Consequences of management actions and decision. Kant mengungkapkan kalau Kebebasan
dan tanggung jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan
salah satu prinsip utama moralitas, termasuk etika bisnis.
Etika
Bisnis merupakan salah satu bentuk dari Etika Terapan. Sehingga kenapa
berbisnis perlu menggunakan etika antara lain :
1. Bisnis
tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai
manusiawi, nilai-nilai kejujuran dan nilai hokum positif apabila tidak
akan mengorbankan hidup banyak orang, sehingga masyarakat pun berkepentingan agar
bisnis dilaksanakan secara etis;
2. Bisnis
dilakukan diantara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya,
sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi pengambilan keputusan,
kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu dengan
lainnya;
3. Bisnis
saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat, maka dalam
persaingan bisnis tersebut, orang yang bersaing dengan
tetap memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin profesional justru
akan menang.
4. Etika dalam
berbisnis ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan
perusahaan itu sendiri. Perkembangan dunia usaha untuk kemajuan teknologi perusahaan
yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. khususnya dengan
adanya perubahan perusahaan tersebut
harus menyadari bahwa dalam beroperasi harus memperhatikan kelestarian
lingkungan hidup.
5. Dunia usaha
berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat denga mempertimbangkan
pula faktor lingkungan hidup. Dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan
catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah
meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan yang biasa disebut triple bottom line. Lingkungan hidup dan
permasalahan sosial yang ditimbulkan semakin tegas, juga standar dan hukum yang akan
berlaku. Beberapa investor dan
perusahaam manajemen investasi telah mulai
memperhatikan kebijakan CSR (Corporate Social Responsibility)
Berbisnis dengan Etis?
Berperilaku jujur dalam menjalankan aktivitas
bisnis. Ini meliputi seluruh aspek dalam menjalankan usaha. Misalnya
dalam aspek produksi berarti kita menghasilkan produksi sesuai dengan standar
kualitas, aman dikonsumsi orang lain, dan memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan oleh hukum maupun pembeli. Jujur berarti terbuka, menyebutkan
segala kekurangan dan bahaya yang timbul dari produk anda. Jujur dalam
berproduksi, memasarkan dan jujur dalam membayar pajak.
Usaha
yang langgeng adalah usaha yang dijunjung oleh nilai-nilai etika.
Perusahaan
yang tumbuh menjadi besar didirikan oleh:
1) Orang-orang
biasa yang sedari awal memegang teguh nilai-nilai moral dan etika.
2) Menjaga
kepercayaan dan tidak sembarangan dalam berkata-kata, apalagi dalam bertindak.
3) Bekerja
dengan tata nilai, dan merekrut orang dengan melihat nilai-nilai yang
dianutnya. Mereka menanamkan nilai-nilai yang sehat sedari awal.
Peter
Koestenbaum (2002) memberikan formula untuk memahami etika sebagai “melayani
sesama”. Karena keberadaan kita
ditentukan oleh adanya orang lain, maka janganlah melakukan sesuatu pada orang
lain atas apa yang kita sendiri tidak senang menerimanya. Misalnya, anda tak
senang tertipu, maka janganlah melakukan penipuan pada orang lain. Melayani sesama juga berarti Anda mau melihat dari
kacamata orang lain. Masuklah ke dalam alam berpikir orang lain (another
person’s point of view) dan lihatlah apakah perbuatan Anda menyenangkan
atau tidak.
Seringkali
orang tidak menyadari perbuatannya akan mencelakakan orang
lain sebelum waktunya tiba “Melayani sesama” juga berarti Anda menjadi seorang yang
lebih dari orang yang mengembangkan orang lain (karyawan)
Anda berarti
menjadi mentor/ guru yang membantu karyawan – karyawan anda menemukan hidupnya,
melepaskan belenggu – belenggu mereka dan membuat hidup mereka lebih bermakna,
lebih bernilai.
1) Jangan
masuk ke dalam bisnis yang tidak riil, apalagi yang menjanjikan kekayaan dalam
waktu cepat (instant). Hindarilah membaca buku-buku yang menjanjikan
cara-cara cepat, instan dan memotong kompas.
2) Yakinkan
dan ucapkan terus dalam diri Anda bahwa Anda mampu bekerja keras dan kerja
keras selalu berakhir baik.
3) Berbisnislah
dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan, persamaan, keterbukaan, win-win,
melayani dan tanamkanlah nilai-nilai itu di usaha yang Anda bangun.
4) Jangan
tergoda untuk cepat berhasil. Ingatlah semua ada waktunya. Waktu yang terlalu
cepat dipacu dapat beresiko negatif.
5) Rekrutlah
karyawan yang jujur dan jalankan apa yang Anda ucapkan.
B. PERAN ETIKA DALAM BISNIS
Cutlip,et.al
(1007:141) berpendapat etika dan pemberlakuan aturan perilaku ini penting untuk
melindungi orang-orang yang mempercayakan dirinya kepada kalangan professional
yaitu antara lain : a). privelese profesi yaitu tinjauan berdasarkan pada
kepercayaa public terhadap keahlian dan kebenaran tindakan profesional b).
Status profesi. C). Otoritas profesi.
Untuk lebih
lengkap lagi, Peran etika dalam bisnis begitu penting antara lain :
1) Untuk
membangun kultur bisnis yang sehat, idealnya dimulai dari perumusan etika yang
akan digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan (hukum) perilaku dibuat
dan laksanakan, atau aturan (norma) etika tersebut diwujudkan dalam bentuk
aturan hukum.
2) Sebagai
kontrol terhadap individu.pelaku dalam bisnis yaitu melalui penerapan kebiasaan
atau budaya moral atas pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dalam prinsip moral
sebagai inti kekuatan suatu perusahaan dengan mengutamakan kejujuran,
bertanggung jawab, disiplin, berperilaku tanpa diskriminasi.
3) Etika
bisnis hanya bisa berperan dalam suatu komunitas moral, tidak merupakan
komitmen individual saja, tetapi tercantum dalam suatu kerangka sosial;
4) Etika bisnis menjamin bergulirnya kegiatan bisnis
dalam jangka panjang, tidak terfokus pada keuntungan jangka pendek saja;
5) Etika bisnis akan meningkatkan kepuasan pegawai yang
merupakan stakeholders yang penting untuk diperhatikan.
6) Etika bisnis membawa pelaku bisnis untuk masuk dalam
bisnis internasional.
7) Pengelolaan bisnis secara profesional ; berdasarkan
keahlian dan ketrampilan khusus, mempunyai komitmen moral yang tinggi, menjalankan usahanya berdasarkan
profesi/keahlian
C. TEORI ETIKA DAN ALIRAN
FILSAFAT
Etika ditinjau
dari segi filsafat : Etika
sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk sebagai
pedoman sikap dan tingkah laku manusia
sejauh berkaitan dengan norma-norma.
1. Etika
Utilitarian
Etika
utilitarian menitik beratkan pada utilitas
atau hasil yang diharapkan daris etiap keputusan untuk menentukan apa yang Baik
atau buruk dan setiap tindakan diukur dari apakah tindakan itu menghasilkan
tingkat kesenangan atau kebahagian dan kemanfaatan yang terbanyak dengan
pengorbanan yang sedikit. Filsafat ini dipelopori oleh Jeremy bentham (1780)
dan john stuart mills (1861) yang berusaha memaksimalkan manfaat dari keputusan
untuk orang sebanyak-banyaknya dan meminimalkan konsekuensi negative bagi orang
lain.[2]
2. Etika
Deontologi
Etika Deontologi berasal dari kata
Yunani Deon artinya kewajiban. penekanan pada kewajiban manusia untuk
bertindak secara baik. “baik atau buruk setiap tindakan tidak diukur dari
hasil nya, tetapi merupakan kewajiban moral /tugas yang bersumber dari kehendak
secara mandiri.
Suatu
tindakan itu baik dinilai
berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri bukan
pada akibat atau tujuan baik dari tindakan itu Tindakan itu bernilai moral karena
tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau
akibat tindakan itu. Menekankan motivasi, kemauan baik dari pelaku bisnis. Filsafat
etika ini dipelopori oleh imanuel kant (1724-1804) yang mengungkapkan etika
harus dipandu oleh kewajiban ketimbang konsekuensi.
Tiga
prinsip supaya tindakan itu mempunyai nilai moral:
a. Tindakan
itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban;
b. Tidak
tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu, melainkan tergantung pada
kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu;
c. Dilakukan
berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
3. EtikaTeleologi.
Etika
yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan
tujuan yang hendak dicapai,
atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan oleh tindakan
tersebut.
D.
PRINSIP DAN LANDASAN ETIKA BISNIS
Prinsip etika bisnis pada umumnya melihat juga bagaimana budaya yang ada
disekitarnya atau lingkungannya turut mewarisi budaya perusahaan. Seperti
halnya pada bangsa Jepang dengan budaya “Bushido” dan bisnis yang
bermula/berasal dari team work keluarga
yang terus melekat pada budaya perusahaan. Semangat” Bushido”
dilandasi; kejujuran, keberanian, keadilan, kesetiaan, kedermawanan dan
pengendalian diri.
Permasalahan yang sering kita temukan dalam kehidupan bisnis yaitu
apabila terjadi penyimpangan etika bisnis yang sudah mendarah daging, sangat
sulit diatasi dalam waktu singkat, seperti halnya budaya sogok, suap, dan
sebagainya.
Oleh karena itu peranan dan penegakkan hukum sangat penting dan
diperlukan, sebagai sarana yang tepat untuk mendorong ditaatinya nilai
etis tertentu dalam bisnis. Ada beberapa prinsip dasar dalam etika bisnis antara
lain :
1) Prinsip Otonomi yaitu
kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keselarasan
tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas
keputusan yang diambil.
2) Prinsip Kejujuran; dalam hal ini kejujuran adalah merupakan kunci keberhasilan suatu
bisnis, kejujuran dalam pelaksanaan kontrol terhadap konsumen, dalam hubungan
kerja, dan sebagainya.
3) Prinsip Keadilan bahwa
setiap orang dalam berbisnis diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing
dan tidak ada yang boleh dirugikan.
4) Prinsip Saling menguntungkan; juga dalam bisnis yang kompetitif.
5) Prinsip integritas moral; ini merupakan dasar dalam berbisnis, harus menjaga nama baik perusahaan
tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
6) Prinsip berbagi; saling membantu dan saling menjaga antara produsen dan
konsumen.
Dalam
pengelolaan perusahaan yang baik dikenal prinsip “GCG”( Good Corporate
Governance) , dengan memperhatikan prinsip-prinsip bisnis : prinsip fairness,
prinsip transparancy, prinsip accountability, prinsip responsibility.
1) Transparansi: yaitu
ketebukaan dalam melaksanakan prosespengambilan keputusan dalam mengemukakan
informasi materriil dan relevan mengenai perusahaan.
2)
Kemandirian, yaitu suatu keadaan
dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa bentruran kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak ,manapun yang i manapun yang tidak sesuai denag
peraturan perundan-undangan yang berlaku.
3) Akuntabilitas yaitu
kejelasan fungsi,pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelola perusahaan
terlaksana secara efektif.
4) Pertanggungjawaban, yaitu
kesesuain di dalam pengelolaan prsh terhadap peraturan per-uu-an yang berlaku.
5) Kewajaran, yaitu keadilan
dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peratutan per-uu-an yang berlaku.
E. PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Masalah yang sering terjadi dalam kegiatan
berbisnis misalnya :
1) Bidang Periklanan.
yang dilihat dari persepektif etika bisnis : iklan tidak ada unsur kebohongan/penipuan; Pernyataan
yang menyesatkan; bertentangan dengan
moral/etika; serta menghina ras dan agama.
2) Pelanggaran Terhadap
Haki.
Pelanggaran, penjiplakan terhadap hak Cipta, Merk,
Paten, Disain Industri, Rahasia Dagang, dan sebagainya.
3) Menjalin usaha
yang ilegal.
Berhubungan
dengan bisnis illegal seperti memperjual belikan minuman keras, rokok, narkoba atau
bisnis malah meningkatkan rusaknya kehidupan masyarakat konsumen.
4) Persaingan
tidak sehat.
Persaingan
menunjukan adanya dinamisasi dan bsia meningkatkan sehatnya suatu organisasi
bisnis, tetapi akan berubah kalau dilakukan dengan tidak sehat, seperti
monopoli, duopoly, oligopoly.
5) Moralitas.
a. Membangun bisnis untuk usaha besar, tanpa memperhitungkan faktor/dampak
lingkungan (fisik, non fisik) dan tanpa prosedur yang benar
b. Untuk memperbesar keuntungan sehingga menurunkan kualitas produksinya.
c. Bisnis yang hanya memfokuskan pada bagian efisiensi (biaya/cost, overhead)
dan rasionalisasi tanpa memperhatikan unsur moral.
6). Penegakan
Hukum dan Etika.
Reformasi
moral melalui pemberdayaan hukum dan upaya-upaya yang dapat dilaksanakan di
bidang hukum antara lain pemberian atau penegakan sanksi, perlindungan di
bidang HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual seperti Hak Cipta, hak Paten, Merk, Perlidungan Tahasia Dagang,
Desain Industri), perlindungan hukum
bagi tenaga kerja di bidang hukum ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan persaingan usaha tidak sehat, dan sebagainya).
Midian Simanjuntak (Kompas, 16 Sepetember 1989, h.5) membagi Prilaku bisnis yang tidak
etis kedalam 5 kelompok objek atau sasaran pengusaha : pembeli dan penjual, kompetitor, pejabat government, assets dan lingkungan.
Pembeli
dan penjual
Berbagai prilaku yang dapat dianggap tidak etis
terhadap customers (pihak pembeli maupun penjual terhadap suatu perusahaan)
adalah sebagai berikut :
1. Diskriminsasi
harga (Price discrimination)
2. Penjualan
suatu barang yang dikaitkan dengan penjualan barang lain yang sebenarnya tidak
termasuk suatu kesatuan (Tying
arrangement/contract)
3. Mengenakan
persyaratan perjanjian dengan pembeli yang menyatakan bahwa pembeli tidak akan
membeli barang yang serupa dari kompetitor penjual. (Exclusive dealing)
4. Penetapan
harga eceran minimm oleh produsen kepada pengecer (Price fixing) atau penetapan
harga jual kembali kepada pembelinya (Resale
price maintenance) atau produsen membatasi daerah penjualan penyalurnya
sehingga diantara sesama penyalurnya tdiak erjadi kompetisi (Territorial restriction)
5. Praktik
dagang yang menyesatkan atau menipu pembeli (Deceptive trade practices)
Kompetitor
perusahaan dengan monopoli akan mendapatkan
keuntungan yang abnormal tinggi dengan harga jual tinggi dibanding dengan
adanya kompetitor, kemampuan mendikte pasar yang dilakukan sekelompok atau satu
perusahaan, keinginan untuk menguasai pasar dengan fair competition bukan free
competition, selain prilaku tidak etis untuk menghancurkan kompetitor seperti
:
1. Dumping. Tindakan
dumping dimaksudkan untuk merebut pasangsa pasar melalui penjualan dengan harga
yang sangat rendah, biasanya dibawah biaya pokok. Perusahaan seperti ini
bersedia menderita rugi untuk periode tertentu sampai mendapat pangsa pasar,
akibatnya kompetitor lemah akan terdepak dari arena bisnis, setelah kompetitor
hilang barulah meningkatkan harga yang abnormal.
2. Concerted
activities by competitors
yaitu aksi bersama dari beberapa perusahaan yang sebanarnya konpetitor.
Misalnya pertukaran informasi harga. Prilaku ini semodel dengan group boycott
yakni kelompok pembeli/penjual bersepakat untuk menolak untuk menuual kepada
atau mebeli dari seseorang atau kelompok orang. Bentuk ekstrim lainnya seperti
kartel.
3. Interlocking
directorates.
Seseorang menjadi anggota direksi dari dua atau lebih perushaan besar yang merupakan
kompetitor, besar sekali kemungkinan perushaan itu secara bersama
memiliimkemampuan berprilaku seperti monopolis/monopsonis.
Pejabat government
Perilaku tidak etis terhadap para perilaku pejabat
government ini ialah penyogokan dan kolaborasi.
F.
ETIKA BISNIS TINJAUAN HUKUM DAN AGAMA
1). Hukum
Dan Etika
Etika dipandang sebagai “state of
the art” hukum yaitu
dimana pedoman perilaku yang ada saat ini ditafsirkan ke dalam hukum dan
digunakan sebagai pedoman selanjutnya untuk masa yang akan datang.
Hukum akan
mengkodifikasi harapan dari etika dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Meskipun
disadari tidak semua harapan etika tersebut dapat dipenuhi oleh hukum. Norma
etika memang bersifat dinamis, tetapi begitu ia dituangkan dalam ketentuan
hukum sifat dinamisnya menjadi berkurang/bahkan mungkin menjadi statis. Maka di
sini hukum tentunya harus memperhatikan pula apabila adanya perubahan-perubahan.
2). Landasan
Hukum Bisnis
a) Landasan Ideal : Pancasila
b) Landasan Konstitusional : UUD 1945 è Pasal 33, Pasal 26 ayat 2
Ketentuan hukum lainnya :
a) Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang)
b) Hukum Pidana
c)
UU Perpajakan dan Peraturan
Pelaksanaanya
d) UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995)
e) UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999
f)
UU Perlindungan Konsumen (UU
No. 8/1999)
g) Hukum dagang
h) Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya
i)
UU HAKI : UU No. 14/2001
tentang paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 19/2002 tentang Hak
Cipta
j) UU tentang Rahasua Dagang (UU No. 30/2000)
k)
UU Kepailitan dan Peniadaan
Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004)
l) UU Perkoperasian (UU No. 25/1992)
m) UU Tindak Pidana Pencucian Utang (UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003)
n) Peraturan Daerah.
3). Bisnis Dalam Tinjuan Agama
Etika
bisnis dalam tinjauan agama sudah tertata dengan baik sebagaimana diungkapkan
dalam tinjauan Islam. Pengertian “Akhlak” berasal dari bahasa Arab, jamak
dari “ khuluqun”, artinya budi pekerti, tingkah laku. Akhlak sebagai ilmu menurut
Islam adalah mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk berdasarkan Al
Qur’an dan Sunnah Rasul, yang berlakunya universal dan komprehensif bagi
seluruh umat manusia disegala waktu dan tempat. Apakah dalam bisnis diperlukan etika
atau moral? Jawabannya sangat diperlukan dalam rangka untuk melangsungkan
bisnis secara teratur, terarah dan bermartabat. Bukanlah manusia adalah makhluk
yang bermartabat?
Islam
sebagai agama yang telah sempurna sudah barang tentu memberikan rambu-rambu
dalam melakukan transaksi, istilah al-tijarah, al-bai’u, tadayantum dan isytara
(Muhammad dan Lukman Fauroni, 2002:
29) yang disebutkan dalam al-Qur’an
sebagai pertanda bahwa Islam memiliki perhatian yang serius tentang dunia usaha
atau perdagangan.
Dalam menjalankan usaha dagangnya tetap harus berada
dalam rambu-rambu tersebut. Rasulullah
Saw telah memberikan contoh yang dapat diteladani dalam berbisnis, misalnya:
1. Kejujuran.
Sesuatu
yang dipercayakan kepada seseorang, baik harta, ilmu pengetahuan, dan hal-hal
yang bersifat rahasia yang wajib diperlihara atau disampaikan kepada yang
berhak menerima, harus disampaikan apa adanya tidak dikurangi atau
ditambah-tambahi (Barmawie Umary, 1988: 44).
يأيها الذين امنوا اتقوا الله وكونوا مع
الصادقين #
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah
kamu bersama orang-orang yang jujur”(Q.S. al-Taubah: 119)
والذين هم لأماناتهم وعهدهم راعون #
“Dan
orang-orang yang memelihara amanat-amant (yang dipikulnya) dan janjinya”(Q.S. al-Mu’minun:
8)
Rasulullah Saw pada suatu hari melewati pasar, dimana
dijual seonggok makanan. Beliau masukkan tangannya keonggokan itu, dan
jari-jarinya menemukannya basah. Beliau bertanya: “Apakah
ini hai penjual”? Dia berkata “Itu meletakannya di atas agar orang melihatnya? Siapa
yang menipu kami, maka bukan dia kelompok kami” (Quraish Shihab, Ibid.:
8).
2. Keadilan
Islam
sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat
curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun
keadilan. Kecelakaan besar bagi orang
yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang
selalu dikurangi.
واوفوا الكيل اذا
كلتم وزنوا بالقسطاس المستقيم ذالك خير وأحسن تأويلا
(الإسراء:35)
“Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang
benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
(Q.S.
al-Isra’: 35)
Dalam
ayat lain yakni Q.S. al-Muthaffifin: 1-3 yang artinya:
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta
dipenuhi, dan apabila mereka menakar
atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”
Dari
ayat di atas jelas bahwa berbuat curang dalam berbisnis sangat dibenci oleh
Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang celaka (wail). Kata ini
menggambarkan kesedihan, kecelakaan dan kenistaan. Berbisnis dengan cara yang
curang menunjukkan suatu tindakan yang nista, dan hal ini menghilangkan nilai
kemartabatan manusia yang luhur dan mulia.
3. Barang
atau produk yang dijual haruslah barang yang halal, baik dari segi dzatnya
maupun cara mendapatkannya. Berbisnis dalam Islam boleh dengan siapapun dengan
tidak melihat agama dan keyakinan dari mitra bisnisnya, karena ini persoalan mu’amalah dunyawiyah, yang penting barangnya halal.
Halal dan haram adalah persoalan prinsipil. Memperdagangkan atau melakukan
transaksi barang yang haram, misalnya alkohol, obat-obatan terlarang, dan
barang yang gharar dilarang dalam Islam (Muhammad dan R.Lukman F, op.cit.:
136-138). Di bawah ini tabel tentang prinsip-prinsip halal dan haram dalam
Islam, adalah sebagai berikut:
Tabel
2.1
Prinsip
Halal dan Haram
No.
|
Prinsip Halal dan Haram
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Prinsip dasarnya adalah
diperbolehkan segala sesuatu.
Untuk membuat absah dan
untuk melarang adalah hak Allah semata.
Melarang yang halal dan menbolehkan yang haram
sama dengan syirik.
Larangan atas segala sesuatu didasarkan atas sifat
najis dan melukai.
Apa yang halal adalah
yang diperbolehkan, dan yang haram adalah yang dilarang.
Apa yang mendorong pada
yang haram adalah juga haram.
Menganggap yang haram
sebagai halal adalah dilarang.
Niat yang baik tidak
membuat yang haram bisa diterima.
Hal-hal yang meragukan
sebaiknya dihindari.
Yang haram terlarang bagi
siapapun.
Keharusan menetukan adanya pengecualian.
|
Sumber: Lihat Muhammad dan R. Luman
Faurani, Visi Al-Qur’an Tentang Etika dan
Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002, hlm. 132. Lihat
juga Choril Fuad Yusuf, “Etika Bisnis Islam: Sebuah Perspektif Lingkungan
Global”, dalam Ulumul Qur’an, No. 3/V/1997, hlm. 16.
Secara umum Islam menawarkan nilai-nilai
dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan
dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dan waktu.
Nilai-nilai dasar etika bisnis dalam Islam adalah tauhid, khilafah, ibadah,
tazkiyah dan ihsan. Dari nilai dasar ini dapat diangkat ke prinsip umum tentang
keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), kebersamaan, kebebasan,
tanggungjawab dan akuntabilitas. Semua ini akan lebih mudah dipahami dalam
bentuk tabel berikut ini:
Tabel 2.2
Nilai Dasar dan Prinsip Umum
Etika Bisnis Islami
Nilai Dasar
|
Prinsip Umum
|
Pemaknaan
|
Tauhid
|
Kesatuan dan Integrasi
Kesamaan
|
1.
Integrasi antar semua bidang kehidupan, agama, ekonomi, dan
sosial-politik-budaya.
2.
Kesatuan antara
kegiatan bisnis dengan moralitas dan pencarian ridha Allah.
3.
Kesatuan pemilikan manusia dengan pemilikan Tuhan. Kekayaan (sebagai
hasil bisnis) merupakan amanah Allah, oleh karena itu didalam kekayaan
terkandung kewajiban sosial.
4.
Tidak ada diskriminasi diantara pelaku bisnis atas dasar pertimbangan
ras, warna kulit, jenis kelamin, atau agama.
|
Sumber: M.A. Fattah
Santoso, “Etika Bisnis: Perspektif Islam”, dalam Maryadi dan Syamsuddin (ed.)., Agama Spiritualisme
dalam Dinamika Ekonomi Politik. Surakarta: Muhammadiyah University
Press, 2001, hlm. 213-214.
4. Tidak Ada Unsur Penipuan
Penipuan
atau al-tadlis / al-ghabn sangat dibenci oleh Islam, karena hanya akan
merugikan orang lain, dan sesungguhnya juga merugikan dirinya sendiri. Apabila
seseorang menjual sesuatu barang, dikatakan bahwa barang tersebut kualitasnya
sangat baik, kecacatan yang ada dalam barang disembunyikan, dengan maksud agar
transaksi dapat berjalan lancar. Tetapi setelah terjadi transaksi, barang sudah
pindah ke tangan pembeli, ternyata ada cacat dalam barang tersebut. Berbisnis
yang mengandung penipuan sebagai titik awal kehancuran bisnis tersebut.
Sedangkan
menurut ajaran konghucu budaya kerja
ditinjau dari budaya Ren yang terdiri dari lima sifat mulia manusia antara lain
:
a)
Ren (hubungan industrial
supaya mengutamakan keterbatasan, kebutuhan dan kualitas hidup manusia)
b)
Yi (tipu muslihat, timbangan
yang tidak benar, kualitas barang dan jasa supaya disingkirkan atau dibenarkan
agar tidak merugikan para stakehoulder)
c)
Li (Instruksi kerja, penilaian
unjuk kerja, peranan manajemen harus dilandaskan pada kesopanan dan kesantunan)
d)
Zhi (kearifan dan kebijaksanaan
dituntut dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan ketatalaksanaan kerja,
khususnya dalam perencanaan strategi dan kebijakan)
e)
Xing (setiap manajer dan karyawan harus saling
dapat dipercaya)
Keraf, Sonny, Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya
John
Pieris c.s, Etika Bisnis & Good Corporate Governance
Peter
Pratley, The Essence of Business Ethic/ Etika Bisnis
Chaeruman
Pasaribu, Surahwadi, Hukum
Perjanjian Dalam Islam
Tom
Gunadi, Ekonomi dan Sistem Ekonomi menurut Pancasila dan UUD
1945, Dasar Falsafah dan Hukum Corporate Governance, Tantangan dan
Kesempatan bagi Komunitas Bisnis
Abdullah, Taufik (ed.),. 1982. Agama, Etos Kerja dan Perkembangan Ekonomi. Jakarta:
LP3ES.
Ahmad, Mustaq. 2001. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar.
Ebenstein, W. 1980. Todays Ism.
New Jersey: Prentice Hall.
Kunio, Yoshihara. 1990. Kapitalisme Semu Asia Tenggara. Jakarta: LP3ES.
Maryadi dan Syamsuddin (ed.),. 2001. Agama
Spiritualisme dalam Dinamika Ekonomi Politik. Surakarta: Muhamamdiyah
University Press.
KEWIRAUSAHAAN
|
[1] Kamus
Besar Bahasa Indonesia, 2010.
[2] Scott M.
Cutliff.2007. Effective Public Relations, prenada media, Jakarta, h.138
6 komentar:
Salam admin, Setelah membaca artikel Anda Saya suka dengan topik Anda. Sangat membantu sekali dan bisa dijadikan sumber referensi ide bisnis camilan unik dan murah dari tahu. Saya berharap orang lain dapat merasakan manfaat yang sama seperti saya, saya akan menunggu update artikel berikutnya. Terima kasih untuk berbagi
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Jangan sampai serakah poker online terpercaya mampu perihal beginian guys.
sangat bermanfaat, nice info
Nice your post
Posting Komentar